Alat bantu ini akan membuat tidurmu di kereta, pesawat atau bus jadi lebih nyaman, deh!
Pemerintah dikabarkan menyesuaikan tarif baru permohonan pembuatan paspor sesuai dengan jenis dan masa berlaku. Perubahan ini tarif baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca juga: Cara Membuat Paspor Online Yang Harus Kamu Tahu!
Peraturan Pemerintah (PP) ini diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024. Traif baru pembuatan paspor akan berlaku 60 hari sejak diterbitkan aturan ini atau mulai 18 Desember 2024.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal 13.
Image credit: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta
Berikut rincian tarif baru permohonan pembuatan paspor yang tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:
Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun dikenakan tarif Rp 350.000 per permohonan
Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun dikenakan tarif Rp 650.000 per permohonan
Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun dikenakan tarif Rp 650.000 per permohonan
Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun dikenakan tarif Rp 950.000 per permohonan
Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dikenakan tarif Rp 100.000 per permohonan
Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dikenakan tarif Rp 150.000 per permohonan
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan tarif Rp 1.000.000 per permohonan
Baca juga: Daftar Kantor Imigrasi Yang Melayani Pembuatan Paspor Elektronik atau E-Paspor
Tarif baru ini tidak terlalu jauh berbeda dengan harga sebelumnya. Perubahan hanya terjadi pada masa berlaku jenis paspor yakni 5 tahun dan 10 tahun yang sebelumnya hanya berlaku selama 10 tahun saja.
Preview image credit: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta
Dipublikasikan pada
Dapatkan tips dan berita travel terbaru!
Alat bantu ini akan membuat tidurmu di kereta, pesawat atau bus jadi lebih nyaman, deh!
Jago membuat itinerary wisata? Jika iya, kamu bisa memenangi 140 juta rupiah bila bisa membuat itinerary wisata keliling dunia paling murah. Tertarik?
Sepertinya rugi untuk tidak memaksimalkan travel pass ini, ya!
Siap menjelajah wisata terbaru di Hong Kong?
Cara mendapatkannya sedikit berbeda dari biasanya. Cek selengkapnya di sini!
Lihatlah sisi lain Jepang yang elok di Fukuoka
Lokasi syuting drama Korea di Busan.
Sulit untuk rem nafsu makan kalau sudah masuk kesini lho!
ngopi cantik seperti di luar negeri
Ajak keluarga berpetualang di alam