Jago membuat itinerary wisata? Jika iya, kamu bisa memenangi 140 juta rupiah bila bisa membuat itinerary wisata keliling dunia paling murah. Tertarik?
Ditjen Imigrasi berencana melakukan integrasi antara sistem imigrasi dengan data kependudukan yang dikelola oleh Ditjen Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Hal ini diharapkan bisa menyederhanakan syarat buat paspor bagi warga negara Indonesia.
Diungkapkan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, pihaknya akan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan dan sistem imigrasi, yang akan memudahkan warga negara Indonesia dalam mengurus paspor.
"Dengan terintegrasinya NIK dan sistem imigrasi, ke depannya pemohon paspor tidak perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga saat mengurus paspor," kata Dirjen Silmy Karim di Gedung Sasana Budaya Ganesha ITB, Bandung.
Namun demikian, belum ada tanggal pasti kapan proses integrasi dimulai, yang berujung pada perubahan syarat buat paspor bagi warga negara Indonesia. Diungkapkan Ditjen Dukcapil Teguh Setyabudi di Jakarta, Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan berupa NIK dan IKD dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia saat ini masih dalam proses perpanjangan.
Saat ini, syarat buat paspor masih mengikuti aturan lama, yaitu dengan membawa dokumen persyaratan yang asli untuk dicocokkan. Adapun dokumen tersebut antara lain KTP-el, KK, akta kelahiran, ijazah, buku nikah dan/atau dokumen pendukung lainnya.
Untuk informasi, NIK yang tertera pada KTP-el telah menjadi nomor kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. Dengan demikian, warga negara Indonesia tinggal menyerahkan NIK-nya untuk bisa tetap mendapatkan pelayanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan yang ada di Indonesia.
Selain BPJS, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan juga sudah dan sedang melakukan proses integrasi sistem untuk menjadikan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca juga: Daftar Kantor Imigrasi Yang Melayani Pembuatan Paspor Elektronik atau E-Paspor
Apa pendapat kamu mengenai rencana pihak Imigrasi tersebut?
Preview image credit: Instagram Tempo.co
Dipublikasikan pada
Dapatkan tips dan berita travel terbaru!
Jago membuat itinerary wisata? Jika iya, kamu bisa memenangi 140 juta rupiah bila bisa membuat itinerary wisata keliling dunia paling murah. Tertarik?
Sepertinya rugi untuk tidak memaksimalkan travel pass ini, ya!
Siap menjelajah wisata terbaru di Hong Kong?
Cara mendapatkannya sedikit berbeda dari biasanya. Cek selengkapnya di sini!
Menurut kamu, apakah review online bisa dipercaya?
Daerah Punclut di Bandung ternyata menyimpan banyak tempat makan cantik.
Toko-toko ini wajib kamu kunjungi kalau ke Bandung!
Ini yang harus kamu lakukan untuk ajukan visa Thailand
Sudah pernahkah kamu mendengar tentang keindahan Sumenep?
nggak perlu liburan keluar negeri lagi