Malaysia Bebankan Pajak Keberangkatan Ke Turis Mulai 1 September

Kabar terbaru bagi kamu yang suka bepergian ke luar negeri, terutama ke Malaysia. Mulai 1 September 2019, pemerintah Malaysia akan memberlakukan pajak keberangkatan kepada setiap wisatawan yang meninggalkan negara mereka melalui bandara udara.

Kebijakan terkait pajak keberangkatan ini telah ditetapkan dan disahkan oleh Kementerian Keuangan Malaysia pada 31 Juli silam. Dengan ditandatanganinya kebijakan ini oleh Menteri Keuangan Lim Guang Eng, wisatawan yang meninggalkan Malaysia melalui udara harus mengeluarkan uang tambahan yang nilainya beragam.

Besaran pajak keberangkatan yang dibebankan ke wisatawan ditentukan oleh tujuan dan kelas penerbangan. Bagi yang terbang dengan kelas ekonomi dari Malaysia ke negara-negara ASEAN lainnya, biaya pajak keberangkatan yang harus dibayarkan adalah 8 RM (~28,000 IDR). Sementara yang terbang ke negara ASEAN lain dengan menggunakan kelas penerbangan selain ekonomi, akan dikenai pajak sebesar 50 RM (~170,000 IDR).

Ada pun untuk penerbangan keluar ke negara-negara di luar ASEAN dengan menggunakan penerbangan kelas ekonomi, pajak keberangkatan yang harus dibayarkan adalah 20 RM (~67,000 IDR). Sedangkan yang meninggalkan Malaysia untuk tujuan non-ASEAN dan tidak menggunakan kelas penerbangan ekonomi akan dikenai biaya sebesar 150 RM (~508,000 IDR).

Per 1 September 2019, wisatawan harus membayar Pajak Keberangkatan saat meninggalkan Malaysia lewat jalur udara

Regulasi terkait pajak keberangkatan ini tidak berlaku bagi penumpang dengan kategori bayi dan balita di bawah 24 bulan. Selain itu, penumpang yang transit melalui Malaysia, dengan masa transit tidak melebihi 12 jam, juga tidak diwajibkan membayar retribusi tersebut.

Malaysia menambah daftar negara-negara di Asia yang menerapkan regulasi membebankan pajak kepada wisatawan yang akan meninggalkan negara. Sebelumnya, Jepang sudah terlebih dahulu menerapkan pajak sayonara kepada wisatawan sejak tahun lalu.

Baca juga: Traveller Wajib Tahu! Malaysia Berlakukan Larangan Merokok Di Semua Kafe Dan Resto

Setelah mengetahui regulasi terbaru dari pemerintah negara tetangga Indonesia tersebut, mulai siapkan uang lebih untuk memenuhi kewajiban membayar pajak keberangkatan tersebut, ya! Menurut kamu, apakah Indonesia sudah seharusnya menerapkan pajak yang sama seperti yang diterapkan Malaysia dan Jepang?

Dipublikasikan pada


Tentang Penulis

Muhammad Yanuar

Muhammad Yanuar, penyuka jalan-jalan ke tempat yang baru dan bertemu banyak orang. Membaca, menulis dan berolahraga juga menjadi hobi penggemar wisata kuliner ini.

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru