Bioskop Di Jakarta Segera Dibuka, Ini Aturan Yang Harus Dipatuhi!

Kabar gembira bagi moviegoers. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan izin bioskop di Jakarta kembali dibuka dalam waktu dekat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan isyarat kembali dibukanya bioskop di Jakarta setelah melakukan pembahasan dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan dan juga Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Namun demikian, belum ada tanggal pasti kapan bioskop di Jakarta kembali beroperasi.

“Dalam waktu dekat ini, kegiatan bioskop di Jakarta akan kembali dibuka, dan protokol kesehatan akan ditegakkan lewat adanya regulasi yang detil dan dengan pengawasan ketat sehingga pelaku industri memberikan jasa pada masyarakat tanpa memberi risiko yang besar,” ungkap Anies seperti dikutip Detik.com.

“Bila ada kegiatan bioskop yang nanti tidak mengikuti protokol, mala langkah yang dilakukan adalah menutup usahanya,” sambungnya.

Sebelum kembali dibuka, ada sejumlah rekomendasi aturan yang harus dipenuhi, baik bagi pengelola bioskop hingga penonton di Jakarta untuk bisa menikmati film.

Dijelaskan juru bicara sekaligus Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, pihaknya bersama dengan sejumlah lembaga, terutama tim medis dan kesehatan masyarakat, telah melakukan kajian yang melibatkan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi terkait rekomendasi membuka kembali bioskop di tengah pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan indikasi mereda ini.

Diungkapkan Wiku, pihak pengelola harus memastikan kesiapan fasilitas, pendukung dan penyelenggaraan, aspek momen pembukaan (timing) dan prioritas, baik sektor maupun dalam konteksnya fasilitas mana yang dibuka. Dari kajian tersebut, dikeluarkan rekomendasi dan aturan yang harus dipenuhi.

Pembelian tiket misalnya, harus dilakukan secara online dan tidak diizinkan pembelian di tempat. Pengelola juga harus memastikan antrean masuk dan keluar dijaga dengan keharusan melakukan social distancing minimal 1,5 meter sehingga tidak ada kontak.

Pengelola juga disarankan membatasi jumlah pengunjung, baik dalam hal kuota pengunjung maupun usia. Satgas Covid-19 menyarankan pengunjung bioskop dibatasi di rentang 12 hingga 60 tahun, tidak memiliki penyakit penyerta dan dalam kondisi sehat. Selain itu, selama menonton tidak boleh makan dan minum dengan pembatasan waktu menonton tidak lebih dari dua jam.

Penonton dipisahkan satu sama lain saat menonton di dalam bioskop sehingga tidak ada kontak antarpengunjung dan juga dengan pekerja. Setiap pengunjung juga diwajibkan menggunakan masker selama berada di dalam bioskop.

Baca juga: Film Online Gratis Legal Yang Bisa Kamu Tonton Saat #Dirumahaja

Siapa yang sudah tidak sabar nonton film di bioskop yang ada di Jakarta?

Dipublikasikan pada


Tentang Penulis

Muhammad Yanuar

Muhammad Yanuar, penyuka jalan-jalan ke tempat yang baru dan bertemu banyak orang. Membaca, menulis dan berolahraga juga menjadi hobi penggemar wisata kuliner ini.

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru