Visa Waiver Jepang, Syarat Dan Cara Mengajukan Secara Online dan Offline

Pemegang paspor asal Indonesia masih harus mengajukan visa untuk bisa mengunjungi Jepang. Namun, bagi pemilik e-paspor, syarat masuknya menjadi lebih mudah. Sejak tahun lalu, pemerintah Kerajaan Jepang memberlakukan sistem registrasi online untuk visa waiver Jepang bagi pemegang e-paspor Indonesia.

Mengutip dari situs resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, visa waiver Jepang merupakan bukti registrasi bebas visa yang dikeluarkan Pemerintah Kerajaan Jepang. Menurut definisinya, visa waiver merupakan rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing, dalam hal ini warga negara Indonesia, untuk bisa masuk ke Jepang.

Namun, perlu ditekankan bahwa visa waiver Jepang bukan merupakan izin mutlak atau jaminan untuk bisa masuk ke Jepang. Keputusan final bagi warga pemegang visa waiver untuk bisa masuk ke Jepang atau tidak ditentukan oleh pihak Imigrasi Jepang ketika mendapat di Jepang.

Untuk bisa mendapatkan visa waiver ini, hanya ada satu syarat yang harus dipenuhi, yaitu memiliki e-paspor yang masih berlaku.

Visa waiver jepangImage credit: Imigrasi Yogyakarta

Visa waiver Jepang ini bisa diperoleh dengan dua cara, yaitu secara online atau dalam jaringan, maupun offline atau di luar jaringan. Untuk yang melakukan pengajuan secara offline, registrasi bisa dilakukan di di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/ Konsulat Jenderal Jepang/ Kantor Konsulat Jepang). Sementara yang melakukan pendaftaran secara online, kamu bisa masuk ke situs resmi JVES.

Perlu diketahui bahwa visa waiver bisa digunakan untuk kunjungan singkat ke wilayah Jepang, dengan tujuan wisata, bisnis, kunjungan keluarga atau teman. Pemilik visa waiver hanya diperbolehkan melakukan kunjungan dengan durasi maksimal 15 hari. Namun, masa berlaku visa efektif hingga tiga tahun, atau sampai batasi akhir berlaku paspor. Biaya pembuatan visa gratis dengan proses registrasi berjangka waktu dua hingga lima hari kerja.

Tertarik memiliki visa waiver Jepang? Jika iya, Ikuti petunjuk lengkap pengajuannya di bawah ini:

Cara mengajukan visa waiver Jepang secara offline

  1. Langkah pertama adalah pemohon atau utusan pemohon bisa langsung membawa e-paspor dan formulir aplikasi (formulir terlampir: PDF atau DOC) ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi.

  2. Setelah berkas permohonan diterima, Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan melakukan proses registrasi. Jika persyaratan dipenuhi, Kedutaan akan menempelkan stiker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali. Proses registrasi membutuhkan waktu dua hingga lima hari kerja.

  3. Setelah mendapatkan paspor yang sudah ditempel striker Bebas Visa, pemilik e-paspor bisa melakukan perjalanan dengan durasi tinggal maksimal 15 hari. Perjalanan juga bisa dilakukan berkali-kali hingga masa berlaku stiker habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.

  4. Bagi pemohon visa waiver yang tidak dikabulkan permohonannya bisa melakukan permohonan visa seperti biasa.

Cara mengajukan visa waiver Jepang secara online

Bagi yang mengajukan visa secara online, beberapa tahapan harus dilalui. Langkah-langkahnya bisa dilihat di bawah ini.

  1. Mulailah dengan membuat akun di JAVES di sini. Setelah proses pendaftaran akun selesai, kamu bisa melakukan login sesuai dengan alamat email yang kamu daftarkan.

  2. Ikuti semua prosedur pengajuan registrasi, termasuk mengisi semua form yang disediakan dengan lengkap. Pastikan semua data yang dimasukkan, seperti nama belakang, nama depan dan tengah, tanggal lahir, gender sesuai yang tertera di paspor, nomor paspor, tanggal dikeluarkannya paspor, tanggal berakhirnya paspor, tanggal tiba di Jepang, tanggal meninggalkan Jepang, alamat tinggal dan nomor telepon, dimasukkan dengan benar. Klik submit untuk secara resmi melakukan registrasi.

  3. Setelah registrasi selesai, kamu akan menerima notifikasi pemberitahuan ke email yang didaftarkan yang berisi nomor registrasi sementara hingga Visa Exemption Registration Notice dikeluarkan.

  4. Lama pemrosesan registrasi berdurasi dua sampai lima hari kerja. Jika permohonan diterima, kamu akan mendapatkan notifikasi di email berisi pemberitahuan bahwa "Notification of Visa Exemption Registration Completed". Itu berarti pengajuan visa waiver Jepang kamu telah berhasil.

Perlu dicatat bahwa pemohon yang mengajukan visa waiver secara online tidak akan mendapatkan striker bebas visa di paspornya. Untuk bisa menunjukkannya saat proses di Imigrasi Jepang, ada sejumlah langkah yang harus dilakukan.

Langkah pertama adalah dengan masuk kembali ke situs resmi JAVES. Setelah melakukan login, kamu bisa masuk ke Application List untuk melihat aplikasi visa waiver kamu. Dari daftar tersebut, kamu tinggal mengklik Visa Exemption Registration Notice (to display) untuk menunjukkan Visa Exemption Registration Notice kepada petugas imigrasi. Kamu juga bisa mencetaknya untuk memiliki bukti fisik selama melakukan perjalanan.

Catatan penting untuk pemohon

Perlu diperhatikan bahwa pemegang e-paspor yang masuk ke Jepang tanpa melakukan registrasi bebas visa sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan hal-hal terkait seperti tujuan kedatangan ke Jepang, durasi tinggal, meminta menunjukkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain ataupun informasi lainnya yang dibutuhkan. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut akan dipertimbangkan yang bersangkutan bisa masuk atau tidak ke Jepang.

Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan.

Baca juga: Visa Digital Nomad Jepang Diluncurkan Maret 2024, Nih Cara Mendapatkannya!

Nah, sudah tahu cara mengajukan visa waiver Jepang, bukan? Ajukan sekarang juga agar perjalanan kamu ke Jepang bisa lebih bebas ribet.

Dipublikasikan pada


Tentang Penulis

Widya Astuti

Penulis di TripZilla

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru