Visa Umrah Mandiri, Biaya Dan Cara Pengajuannya

Umrah backpacker, atau umrah mandiri menjadi salah satu pilihan bagi jamaah Indonesia melakukan ibadah umrah dengan budget terbatas. Untuk bisa melakukannya sejumlah prosedur ibadah umrah bisa dilakukan secara mandiri. Hal ini juga berlaku untuk pengurusan dokumen keimigrasian, termasuk di antaranya dalam hal menguras visa umrah mandiri.

Perlu dicatat bahwa visa umrah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagai izin bagi jemaah untuk melakukan ibadah umrah.

Untuk mendapatkan visa umrah, jamaah bisa mendapatkannya melalui dua cara, yaitu melalui agen umrah atau secara mandiri. Melalui agen umrah, jemaah tidak perlu repot mengurus sendiri dokumen dan prosesnya, tetapi harus mengikuti paket dan jadwal yang ditentukan oleh agen.

Sedangkan secara mandiri, jemaah bisa lebih fleksibel dalam menentukan waktu dan biaya perjalanan, tetapi harus mengurus sendiri dokumen dan prosesnya.

Untuk bisa mengurus visa umrah mandiri, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan, antara lain:

  • Paspor asli yang masih berlaku minimal 6 bulan

  • Foto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang putih

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat izin dari keluarga atau atasan (jika diperlukan)

  • Bukti pembayaran biaya visa umrah

Visa umrah mandiri

Panduan lengkap membuat visa umrah mandiri

  • Mendaftar ke provider umrah

Langkah pertama adalah memilih provider visa umrah terbaik dan terpercaya. Provider visa umrah adalah perantara yang bekerja sama dengan muasasah, yaitu penyelenggara umrah di Arab Saudi.

Provider visa umrah harus terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) dan memiliki izin resmi. Kamu bisa cek statusnya di situs web simpu.kemenag.go.id.

Setelah memilih provider visa umrah, kamu harus mendaftarkan diri dan melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan

  • Menunggu MOFA diterbitkan

Langkah kedua adalah menunggu provider visa umrah mendapatkan MOFA. MOFA adalah surat konfirmasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji Arab Saudi untuk jemaah umrah. Surat ini berisi data diri, nomor paspor, dan nomor visa jemaah. Surat ini hanya berlaku selama 15 hari.

Provider visa umrah akan memasukkan data pengajuan kamu ke muasasah, yang kemudian akan menerbitkan MOFA. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu, tergantung pada kebijakan pemerintah Arab Saudi.

  • Penerbitan visa umrah

Langkah ketiga adalah penerbitan visa umrah. Setelah mendapatkan MOFA, provider visa umrah akan mengajukan penerbitan visa ke Kedutaan Besar Arab Saudi (KBSA) selaku otoritas berwenang. Dokumen yang dibutuhkan adalah paspor asli dan tiket perjalanan asli.

KBSA akan memeriksa kelayakan penerbitan visa bagi jemaah. Jika tidak ada masalah, visa umrah akan diterbitkan dan ditempel di paspor. Proses ini cukup cepat, hanya membutuhkan waktu 1-2 hari kerja.

Setelah visa umrah terbit, provider visa umrah akan menerima kembali visa tersebut secara kolektif dari KBSA. Kemudian, provider visa umrah akan menyerahkan visa tersebut kepada jemaah, beserta dokumen lainnya seperti asuransi, kartu identitas, dan buku panduan umrah.

Jemaah harus memeriksa kembali data diri dan nomor visa yang tertera di paspor. Jika ada kesalahan, segera laporkan ke provider visa umrah untuk diperbaiki. Jemaah juga harus memastikan masa berlaku visa umrah, yang biasanya adalah 90 hari sejak tanggal terbit.

Visa Turis Arab Saudi, Biaya Dan Panduan Cara Mendapatkannya

Biaya pembuatan visa umrah mandiri

Pemerintah Saudi menetapkan 2000 Riyal atau sekitar Rp7,6 juta untuk membuat visa progresif.

Sementara biaya pengajuan visa umrah mandiri hanya 300 Riyal atau sekitar Rp 1.1 juta. Biaya tersebut dibayarkan setiap kamu mengajukan pembuatan visa. Bersifat hanya sekali pakai, namun ini jelas lebih terjangkau daripada visa progresif.

Dipublikasikan pada


Tentang Penulis

Widya Astuti

Penulis di TripZilla

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru