Kabar Baik! SIM Indonesia Berlaku di Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan dapat berlaku di 8 negara Asia Tenggara (ASEAN) mulai tahun depan tepatnya pada 1 Juni 2025.

Baca juga: Liburan ke Kamboja, Wisatawan Wajib Mengisi Cambodia e-Arrival Card Mulai 1 Juli 2024

Kabar baik ini dibagikan oleh Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resminya @tmcpoldametro pada 20 Juni 2024 lalu. Dengan kebijakan ini, nantinya para pemilik SIM Indonesia dapat merasakan berkendara di hampir seluruh negara ASEAN tanpa harus memiliki SIM Internasional.

"Tak Perlu SIM Internasional, SIM Indonesia Juga Berlaku di Semua Negara Asia Tenggara Mulai 1 Juni 2025!" ungkap TMC Polda Metro Jaya pada postingan media sosialnya.

Berlaku di 8 negara di ASEAN

TMC Polda Metro Jaya juga membeberkan bahwa mulai 1 Juni 2025 SIM Indonesia akan berlaku di banyak negara bahkan hampir semua negara ASEAN. Adapun negara-negara ASEAN yang mengakui SIM Indonesia adalah Thailand, Vietnam, Filipina, Laos, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

Tak hanya itu, kabar baik lainnya adalah adanya rencana Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan digunakan sebagai nomor SIM. Menurut Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus hal ini menjadi langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara seperti KTP, BPJS, dan NPWP.

SIM Indonesia Berlaku di Negara ASEAN

Image credit: holgs | Canva Pro

Dikutip dari CNN Indonesia, sebelumnya SIM Indonesia diakui dan berlaku di beberapa negara terutama di negara-negara ASEAN oleh Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan ASEAN pada tahun 1985.

Pada tahun 1997 perjanjian ini semakin memiliki cakupan yang lebih luas karena berlaku di negara Vietnam, Laos, dan Myanmar. Dua tahun selanjutnya, Kamboja menambah daftar negara di tahun 1999.

Untuk Singapura, SIM domestik dapat berlaku selama 1 tahun atau 12 bulan saja semenjak kedatangan. Jika melebihi waktu tersebut, maka pengemudi harus memiliki SIM lokal Singapura.

Sedangkan untuk Malaysia, WNI yang ingin berkendara di Malaysia wajib memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku sesuai dengan kebijakan pemerintah Malaysia sejak 2018. Jika tidak memiliki SIM Internasional, maka dapat menggantinya dengan SIM Malaysia yang dapat diajukan melalui permohonan di Institut Mengemudi Malaysia.

Nantinya dengan kebijakan baru ini yang akan berlaku mulai 1 Juni 2025, maka WNI yang ingin menjelajahi berbagai tempat dengan berkendara di beberapa negara ASEAN dapat menggunakan hanya membutuhkan SIM Indonesia saja tanpa harus memiliki SIM Internasional.

Baca juga: 22 Itinerary Asia Tenggara Satu Minggu untuk Liburan yang Sempurna

Dengan kemudahan yang ditawarkan ini, negara mana saja yang ingin kamu kunjungi dan menikmatinya dengan berkendara?


Preview image credit: Artit_Wongpradu | Canva Pro

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru