Wisata kuliner di Malioboro, mengapa tidak? Kamu akan terkejut dengan variatifnya jenis makanan yang ada di jalanan paling ikonik di Jogja ini. Coba yuk!
Pemerintah secara resmi tidak lagi membatasi pembatasan barang bawaan penumpang dari penerbangan luar negeri. Aturan ini telah direvisi oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36 Tahun 2023 tentang Pengaturan Barang Impor melalui Permendag No.7 Tahun 2024.
Baca juga: Kemenhub Cabut Status Internasional di 17 Bandara, Mana Saja?
Peraturan tersebut diundangkan pada 29 April 2024 dan berlaku resmi pada 6 Mei 2024 mendatang. Sebelumnya langkah pembatasan termasuk oleh-oleh ini menuai banyak pro dan kontra hingga menjadi topik hangat di media sosial.
Namun perlu diketahui bahwa peraturan terbaru ini hanya berlaku untuk barang bawaan pribadi penumpang. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 yang kembali diterapkan melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kemendag.
Image credit: Wesbite resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Barang bawaan penumpang dibagi menjadi dua kategori yakni barang bawaan pribadi dan bukan barang bawaan pribadi. Apa yang membedakan keduanya?
Yang dimaksud barang bawaan pribadi dan peraturan yang berlaku adalah:
Barang yang digunakan untuk keperluan pribadi
Oleh-oleh termasuk barang bawaan pribadi
Barang bawaan pribadi tidak lagi dibatasi jumlah dan jenisnya
Barang bawaan pribadi bebas pajak dengan nilai maksimal USD 500
Jika melebihi USD 500 maka kelebihannya akan dikenakan bea masuk 10% serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor
Sedangkan yang dimaksud bukan barang bawaan pribadi dan peraturan yang berlaku adalah:
Barang yang tidak digunakan untuk keperluan pribadi
Semua bukan barang bawaan pribadi akan dikenakan pajak
Barang jasa titip atau jastip termasuk bukan barang bawaan pribadi
Barang jasa titip atau jastip tidak mendapatkan pembebasan USD 500 dan wajib membayar bea masuk (tarif MFN), pajak pertambahan nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor
Apabila tidak membayar bukan barang bawaan pribadi itu melanggar dengan tidak membayar maka akan ada konsekensi yang harus dihadapi. Nantinya barang-barang tersebut bisa diekspor kembali, ditarik, dimusnahkan, atau dilakukan tindakan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Daftar Kantor Imigrasi Yang Melayani Pembuatan Paspor Elektronik atau E-Paspor
Dengan aturan baru ini kini masyarakat tidak perlu bingung terhadap kebijakan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Jadi, sudah siap liburan ke luar negeri lagi?
Dipublikasikan pada
Dapatkan tips dan berita travel terbaru!
Wisata kuliner di Malioboro, mengapa tidak? Kamu akan terkejut dengan variatifnya jenis makanan yang ada di jalanan paling ikonik di Jogja ini. Coba yuk!
Mengunjungi desa adat di Indonesia bisa jadi aktivitas wisata unik yang menyenangkan lho. Ini dia daftar 14 desa adat yang bisa kamu jadikan referensi.
Jago membuat itinerary wisata? Jika iya, kamu bisa memenangi 140 juta rupiah bila bisa membuat itinerary wisata keliling dunia paling murah. Tertarik?
Sepertinya rugi untuk tidak memaksimalkan travel pass ini, ya!
Jika sedang mencari tempat wisata alam yang anti mainstream, kamu dapat berkunjung ke Pandeglang, kota yang membuat liburanmu berkesan.
Universal Studio Jepang Hadirkan Atraksi Terbaru Donkey Kong Mulai Desember 2024
Sensasi meleleh, renyah, gurih yang membuat orang tergila-gila
Perpaduan interior keren dan kue cantik!
PIK 2 di Tangerang, destinasi hiburan serba ada dan anti mati gaya
Indahnya perpaduan kota modern dan tradisional.