Mudah Dan Cepat, Inilah Panduan Membuat SIM Internasional Untuk WNI

Pernah punya angan-angan berkelana ke luar negeri dengan mengendarai kendaraan, entah itu dengan menyewa atau menggunakan kendaraan pribadi? Jika iya, mungkin langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat SIM Internasional.

Sama halnya di Indonesia, mengendarai kendaraan di negara lain juga membutuhkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Nah, khusus untuk warga negara Indonesia yang berkendara di negara lain, disiapkan SIM Internasional, atau International Driving Permit (IDP), untuk bisa memfasilitasi hal tersebut.

Membuat SIM Internasional juga harus dilakukan di negara asal. Sesuai dengan Peraturan Kepala Polisi No. 9 Tahun 2012, pada pasal 51 ayat 1, disebutkan penerbitan SIM Internasional bisa diajukan ke Satpas Korlantas atau Polda. Sementara yang menangani permohonan pengajuan membuat SIM Internasional ini adalah Korlantas Polri Bidang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Subbid Pengemudi bagian SIM.

Perlu juga diketahui bahwa SIM Internasional yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia sudah diakui oleh seluruh negara ASEAN, dan beberapa negara tetangga lain, termasuk di antaranya Australia. Namun demikian, ada masa berlaku tertentu terkait SIM Internasional ini, seperti di Australia yang mana SIM Internasional hanya berlaku selama tiga bulan sejak kedatangan pemilik SIM.

Jalan-jalan menggunakan mobil sembari merasakan nuansa segar di negara lain bisa menjadi petualangan yang mengesankan | Image credit: @averieclaire

Selain itu, seperti halnya SIM reguler yang berlaku di Indonesia, SIM Internasional juga digolongkan menjadi beberapa kelompok, antara lain:

  1. Golongan A. Untuk sepeda motor dengan atau tanpa gandengan, kendaraan khusus orang cacat dan kendaraan bermotor roda tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kg.
  2. Golongan B. Kendaraan bermotor selain kategori A, dengan massa maksimum yang diperbolehkan 3.500 kg. Memiliki tidak lebih dari delapan kursi penumpang selain kursi pengemudi.
  3. Golongan C. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan massa maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg. Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.
  4. Golongan D. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan memiliki tidak lebih dari delapan kursi selain kursi pengemudi.
  5. Golongan E. Kombinasi dari kendaraan yang kendaraan utamanya ada di dalam kategori-kategori yang pengemudi diberikan izin mengemudi (B dan/atau C dan/atau D), tetapi tidak termasuk dalam kategori yang telah ditentukan.

SIM Internasional juga memiliki masa berlaku hingga tiga tahun, terhitung sejak tanggal pembuatan. SIM Internasional ini juga bisa diperpanjang.

Berkelana ke negara lain dengan menggunakan motor, boleh juga | Image credit: @olivves

Syarat Membuat SIM Internasional

Bagi kamu yang tertarik melakukan perjalanan darat, menyewa kendaraan dan berkendara sendiri mengelilingi negara orang, cara membuat SIM Internasional bisa dikatakan sangat mudah dan cepat. Kamu tidak perlu melakukan uji teori maupun praktik karena hanya harus melengkapi berkas dan kelengkapan yang dibutuhkan.

Adapun kelengkapan yang wajib dibawa antara lain:

  1. KTP asli dan fotokopi (1 lembar). Sementara untuk Warga Negara Asing (WNA), bawa KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) asli dan fotokopi,
  2. SIM Nasional asli yang masih berlaku dan fotokopi (1 lembar),
  3. Paspor asli yang masih berlaku dan fotokopi (1 lembar),
  4. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6, dengan warna latar belakang foto biru, sebanyak 4 lembar. Untuk pria memakai dasi dan wanita menggunakan blazer,
  5. Satu lembar materai Rp6.000,
  6. Bagi WNA staf kedutaan wajib disertakan KITAP atau KTP atau ID Korps Diplomatik seta melampirkan surat rekomendasi dari kedutaan.

Kamu juga harus menyiapkan uang untuk membayar biaya pembuatan SIM Internasional. Untuk SIM Internasional baru, biaya yang dibebankan adalah 250,000 IDR, sementara untuk perpanjangan adalah 225,000 IDR.

Menggunakan mobil sendiri dan berpetualang di negara berbeda bakal menjadi pengalaman yang luar biasa | Image credit: @dinoreichmuch

Langkah Membuat SIM Internasional

Setelah mengetahui syarat yang harus dilengkapi dan dibawa, kamu bisa datang langsung ke Satpas Polda masing-masing daerah dan mengajukan permohonan SIM Internasional.

Untuk yang di Jakarta, jam layanan pembuatan SIM Internasional, khusus di Korlantas Polri, Jln. MT Haryono, Kav 37-38, Jakarta adalah setiap hari kerja, mulai 08.30 hingga 15.00 WIB. Perlu diperhatikan juga, jika kamu ingin melakukan perpanjangan SIM Internasional, maka SIM Internasional yang bakal habis masa berlakunya juga harus disertakan.

Setelah semua syarat dilengkapi, kamu harus mengambil antrian dan menunggu giliran dipanggil. Setelahnya, kamu bisa menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan formulir permohonan membuat SIM Internasional.

Kamu harus mengisi identitas dan data diri, sekaligus permohonan golongan SIM Internasional yang kamu butuhkan. Sesuaikan dengan golongan SIM Internasional yang tepat, ya!

Setelah mengisi formulir pendaftaran, kamu harus membubuhkan tanda tangan, foto dan sidik jari untuk database Polri. Karena alasan ini pemohon SIM Internasional harus datang sendiri dan tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain.

Membuat SIM Internasional sangat mudah dan cepat, lho! | Image credit: @fransiskalim

Proses selanjutnya adalah membayar biaya pembuatan SIM Internasional di loket yang sudah tersedia, sesuai dengan ketentuan yang ada. Setelahnya, kamu akan mendapatkan bukti pembayaran untuk diserahkan ke loket pendataan dan produksi. Pastikan semua data yang tertera di SIM Internasional sudah tepat sebelum proses cetak, ya!

Setelah semua terverifikasi, petugas akan melakukan legalisasi dan proses membuat SIM Internasional bisa dinyatakan selesai. Jika semua syarat dan langkah dilalui tanpa kendala, SIM Internasional sudah bisa kamu dapatkan dalam tempo kurang lebih 15 menit. Cepat, kan?

Oh iya, selain mendapatkan SIM Internasional, kamu juga akan mendapatkan buku “Regulasi Berkendara” setebal 62 halaman dan lampiran “Convention of Road Traffic 1968” setebal 173 halaman.

SIM Internasional ini berlaku di 187 negara di dunia, mulai dari negara-negara di ASEAN, Asia termasuk Jepang, Hong Kong dan Taiwan, Australia, negara di Uni Eropa seperti Belanda, Jerman, Italia dan lainnya, juga negara di benua Afrika dan Amerika, termasuk di antaranya negara adidaya Amerika Serikat.

Baca juga: Panduan Membuat Visa Untuk WNI Ke Seluruh Negara

Jadi, apakah kamu tertarik membuat SIM Internasional untuk pengalaman travelling yang berbeda?

Dipublikasikan pada


Tentang Penulis

Muhammad Yanuar

Muhammad Yanuar, penyuka jalan-jalan ke tempat yang baru dan bertemu banyak orang. Membaca, menulis dan berolahraga juga menjadi hobi penggemar wisata kuliner ini.

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru