Mulai Mei 2020, Penumpang Lion Air Group Wajib Penuhi Syarat Khusus

Lion Air Group mendapatkan izin khusus dari pemerintah Republik Indonesia untuk beroperasi melayani rute domestik mulai 3 Mei 2020, demikian menurut rilis yang dikeluarkan, Rabu (29/4).

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan mengaluarkan perizinan khusus (exemption flight) untuk beroperasi mulai bulan depan. Namun demikian, tidak sembarangan penumpang yang bisa terbang bersama Lion Air, Wings Air dan Batik Air.

Dalam keterangannya, Lion Air Group hanya akan melayani pebisnis yang melakukan perjalanan rute domestik bukan dalam rangka mudik. Selain itu, maskapai yang identik dengan kepala singa tersebut juga akan melayani angkutan kargo, perjalanan pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan, konsulat jenderal, konsulat asing, operasional kedutaan besar hingga perwakilan organisasi internasional yang memiliki kantor di Indonesia.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020, maskapai Lion Air Group juga akan melayani operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, serta layanan penerbangan khusus untuk pemulangan Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing dan lainnya dengan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Lion Air Group juga mengeluarkan persyaratan khusus untuk penumpang yang akan naik ke pesawat, mulai dari memenuhi protokol penanganan Covid-19 hingga melengkapi dokumen yang disyaratkan, antara lain:

  1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid test), swab tes atau PCR (Polymerase Chain Reaction).
  2. Mengisi surat pernyataan yang disediakan oleh Lion Air Group, terutama yang berada di rute domestik PSBB atau zona merah
  3. Menunjukkan surat keterangan perjalanan dari instansi/lembaga/perusahaan yang menerangkan penumpang yang melakukan perjalanan mengunakan pesawat bukan untuk kepentingan mudik
  4. Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi/lembaga/perusahaan, dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/transaksi secara benar
  5. Mengikuti ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah
Image credit: Lion Air

Ada pun rute domestik yang dilayani maskapai ini adalah semua kota di Indonesia, termasuk kota yang berstatus dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah transmisi lokal atau daerah terjangkit (zona merah).

Baca juga: Traveler Disarankan Tidak Liburan Ke Eropa Hingga Tahun Depan

Semoga pandemi Corona Covid-10 segera berakhir dan bisa kembali ke kehidupan yang normal, ya!

Dipublikasikan pada


Tentang Penulis

Muhammad Yanuar

Muhammad Yanuar, penyuka jalan-jalan ke tempat yang baru dan bertemu banyak orang. Membaca, menulis dan berolahraga juga menjadi hobi penggemar wisata kuliner ini.

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru