Jago membuat itinerary wisata? Jika iya, kamu bisa memenangi 140 juta rupiah bila bisa membuat itinerary wisata keliling dunia paling murah. Tertarik?
Layanan transportasi umum, mulai dari pesawat, kereta api, kapal laut hingga bus kembali diizinkan beroperasi mulai 7 Mei 2020. Namun, ada syarat dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi untuk bisa mengangkut penumpang.
Diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat virtual mengenai Antisipasi Mudik Lebaran 2020 bersama dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5), transportasi umum diizinkan kembali beroperasi, namun hanya untuk mengangkut penumpang khusus.
“Tidak boleh (untuk) mudik,” ungkap Budi Karya.
Ditambahkan lagi, ada aturan khusus yang mengikat dengan kembali beroperasinya angkutan umum ini, terutama mengenai penumpang yang bisa naik di dalamnya. Budi Karya menegaskan semua moda angkutan udara, kereta api, kapal laut dan bus yang kembali beroperasi harus menggunakan protokol kesehatan untuk mengangkut penumpang. Para penumpang yang melakukan mobilitas dicek kesehatannya dengan standar khusus.
Budi Karya juga menyatakan angkutan umum kembali diizinkan beroperasi dengan tujuan untuk membuat roda perekonomian nasional tetap berjalan di tengah pandemi virus Corona Covid-19. Kelonggaran yang diberikan ini telah mendapatkan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Kelonggaran ini juga masuk dalam turunan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik 2020 untuk menekan Penyebaran Covid-19.
“Intinya adalah relaksasi. Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan,” ujar Budi Karya lagi.
Ada pun penumpang yang menggunakan transportasi umum harus memenuhi sejumlah persyaratan, baik dalam hal kepentingan bepergian maupun kondisi kesehatan tubuh.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan sejumlah kriteria terkait orang yang diizinkan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi umum, yang dituangkan dalam Surat Edaran Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam surat tersebut, mereka yang diizinkan melakukan perjalanan adalah aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang semuanya berhubungan dengan penanganan Covid-19.
Pengecualian diberikan kepada warga dan masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan keluarga yang sakit keras. Sementara pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar dan mahasiswa yang kembali ke tanah air juga diizinkan menggunakan transportasi umum.
Untuk bisa melakukan perjalanan, orang tersebut harus mengantungi sejumlah syarat, antara lain:
1. Surat pernyataan atau surat izin dari atasan untuk melakukan perjalanan
2. Memiliki surat sehat, yang bisa diperoleh dari dokter di rumah sakit, puskesmas atau klinik setelah terlebih dulu melakukan pemeriksaan rapid test atau PCR
3. Menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, melakukan physical distancing dan sebagainya
4. Menunjukkan tiket pergi dan pulang
Baca juga: Mulai Mei 2020, Penumpang Lion Air Group Wajib Penuhi Syarat Khusus
Meski transportasi umum sudah kembali beroperasi, aturan dilarang mudik masih berlaku. Karena itu, untuk sementara ini, lebih baik untuk kamu tetap #dirumahaja, ya!
Dipublikasikan pada
Dapatkan tips dan berita travel terbaru!
Jago membuat itinerary wisata? Jika iya, kamu bisa memenangi 140 juta rupiah bila bisa membuat itinerary wisata keliling dunia paling murah. Tertarik?
Sepertinya rugi untuk tidak memaksimalkan travel pass ini, ya!
Siap menjelajah wisata terbaru di Hong Kong?
Cara mendapatkannya sedikit berbeda dari biasanya. Cek selengkapnya di sini!
Menurut kamu, apakah review online bisa dipercaya?
Universal Studio Jepang Hadirkan Atraksi Terbaru Donkey Kong Mulai Desember 2024
Sensasi meleleh, renyah, gurih yang membuat orang tergila-gila
Perpaduan interior keren dan kue cantik!
PIK 2 di Tangerang, destinasi hiburan serba ada dan anti mati gaya
Indahnya perpaduan kota modern dan tradisional.