Syarat Naik Pesawat 2022, Aturan Lengkapnya Bisa Dilihat Di Sini!

Syarat naik pesawat 2022 pasca periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 kembali diberlakukan oleh pemerintah Republik Indonesia. Jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, ada perubahan syarat dan peraturan yang diberlakukan, meski tidak signifikan.

Berdasarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 No 22 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan PPKM di Jawa Bali dan di luar Jawa Bali, syarat naik pesawat 2022 akan kembali berlaku efektif per tanggal 3 Januari 2022.

Bagi pelaku perjalanan dengan menggunakan moda transportasi pesawat dari dan ke daerah di Jawa-Bali, maupun antarkota di dalam wilayah Jawa-Bali wajib memiliki dan bisa menunjukkan:

  1. Aplikasi PeduliLindungi
  2. Kartu vaksin minimal dosis pertama
  3. Hasil negatif RT-PCR 3×24 jam untuk yang baru divaksinasi dosis pertama
  4. Hasil negatif tes Rapid-Antigen 1/24 jam sebelum keberangkatan bagi yang telah divaksin dosis lengkap.

Bagi pelaku perjalanan antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali wajib memiliki dan bisa menunjukkan:

  1. Aplikasi PeduliLindungi
  2. Kartu vaksin minimal dosis pertama
  3. Hasil negatif RT-PCR 3×24 jam untuk yang baru divaksinasi dosis pertama
  4. Hasil negatif tes Rapid-Antigen 1/24 jam sebelum keberangkatan bagi yang telah divaksin dosis lengkap.

Untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kriteria di bawah ini:

  1. Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun
  2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di luar Jawa-Bali
  3. Pelaku perjalanan yang memiliki penyakit komorbid atau kondisi kesehatan khusus, yang tidak memungkinkan untuk menerima vaksin. Khusus untuk kriteria ini, yang bersangkutan harus bisa menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan belum atau tidak bisa mengikuti vaksinasi COVID-19 karena alasan di atas.

Bagi yang ingin melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang di tahun 2022, penting sekali untuk mengikuti dan mematuhi aturan dan syarat yang sudah ditetapkan di atas. Selain itu, pelaku perjalanan juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin tinggi, terutama penggunaan masker selama perjalanan.

Baca juga: Cuti Bersama 2022, Begini Ubah Jatah Cuti 12 Hari Jadi Sebulan Penuh

Patuhi aturannya, guys!

 

Bergabunglah dengan keluarga besar Tripzilla Indonesia di Facebook, Twitter dan Instagram untuk mendapatkan inspirasi liburan dan informasi terbaru mengenai sektor wisata di Indonesia dan negara lainnya. Ayo bergabung!

Dipublikasikan pada


Tentang Penulis

Muhammad Yanuar

Muhammad Yanuar, penyuka jalan-jalan ke tempat yang baru dan bertemu banyak orang. Membaca, menulis dan berolahraga juga menjadi hobi penggemar wisata kuliner ini.

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel