Cuti Bersama 2022, Begini Ubah Jatah Cuti 12 Hari Jadi Sebulan Penuh Liburan

Sudah tahu jadwal hari libur nasional 2022? Ya, pemerintah telah mengumumkan tanggal merah 2022 terkait hari libur nasional pada September tahun lalu dalam bentuk SKB Tiga Menteri. Keputusannya, setidaknya ada 15 tanggal merah untuk hari libur nasional 2022. Keputusan lain yang diambil adalah untuk jadwal cuti bersama 2022 akan ditentukan dengan melihat perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.

Terkait jadwal cuti bersama 2022 yang masih sangat dinamis, bagi yang bekerja di sektor swasta, mayoritas masih akan memiliki jatah cuti 12 hari kerja. Sementara untuk aparat sipil negara atau ASN, atau yang sering dikenal sebagai PNS, masih harus menunggu keputusan terbaru dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Namun, pada prinsipnya, setiap ASN juga mendapat jatah cuti 12 hari setiap tahunnya.

Nah, kamu bisa memaksimalkan jatah cuti 12 hari yang kamu miliki untuk mendapatkan momen liburan hingga 30 hari lamanya, lho! Bagi yang tidak percaya, simak deh tips dari kami memaksimalkan jatah cuti 12 untuk liburan panjang kamu. Yuk!

1. Momentum Imlek di Januari dan Februari 2022

Jadwal libur nasional di sepanjang Januari dan Februari 2022 ada pada hari Sabtu 1 Januari untuk perayaan Tahun Baru 2022, hari Selasa 1 Februari untuk perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili dan Senin 28 Februari 2022 untuk memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Sepanjang dua bulan tersebut, rekomendasi dari TripZilla Indonesia adalah mengalokasikan satu hari jatah cuti, yaitu pada hari Senin, 31 Januari. Dengan demikian, kamu setidaknya memiliki empat hari libur di akhir Januari dan awal Februari 2022.

Jatah cuti tahunan yang diambil: 1 hari
Hari libur yang didapat: 4 hari

2. Nyepi di Bali pada Maret 2022

Ada satu hari libur nasional di bulan Maret 2022, yaitu pada Kamis, 3 Maret 2022 untuk memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944. Kamu bisa mendapat momen liburan selama empat hari jika jatah cuti dialokasikan untuk hari Jumat, 4 Maret 2022.

Jatah cuti tahunan yang diambil: 1 hari
Hari libur yang didapat: 4 hari

Baca juga: 5 Aktivitas Seru Saat Nyepi Di Bali Untuk Liburan Berkesan Dan Menyenangkan

3. Lebaran panjang di bulan Mei 2022

Ada empat hari libur nasional yang tersedia di sepanjang Mei 2022, yaitu Minggu, 1 Mei 2022 untuk Hari Buruh Internasional, Senin dan Selasa pada 2 dan 3 Mei untuk Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dan Senin, 16 Mei 2022 untuk perayaan Hari Raya Waisak 2566 BE.

Dari empat hari libur tersebut, untuk mendapatkan momentum hari libur yang panjang, TripZilla Indonesia merekomendasikan untuk kamu mengambil jatah cuti tiga hari, yaitu pada Rabu, Kamis dan Jumat pada 4,5 dan 6 Mei 2022 untuk mendapatkan momentum liburan selama sembilan hari, dari hari Sabtu, 30 April hingga Minggu, 8 Mei 2022.

Jatah cuti tahunan yang diambil: 3 hari
Hari libur yang didapat: 9 hari

4. Perayaan Kemerdekaan di bulan Agustus 2022

Ada satu hari libur nasional di bulan Agustus 2022, yaitu perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus. Karena tanggal tersebut jatuh di hari Rabu, kamu memiliki fleksibilitas memilih kapan mengalokasikan dua hari jatah cuti tahunan, yaitu antara Senin dan Selasa pada tanggal 15 dan 16 Agustus, atau Kamis dan Jumat pada 18 dan 19 Agustus. Apapun pilihannya, dari dua hari jatah cuti yang diambil, kamu akan bisa mendapatkan total lima hari libur.

Momen libur seperti ini juga bisa kamu dapatkan di bulan Juni 2022, di mana pada tanggal 1 Juni 2022 bertepatan dengan perayaan Hari Lahir Pancasila, yang jatuh pada hari Rabu. Namun, mengingat bulan Mei sudah banyak mengambil hari libur, menambah libur di awal Juni sepertinya bukan pilihan yang baik. Tapi, semua pilihan ada di tangan kamu. Pilih yang mana?

Jatah cuti tahunan yang diambil: 2 hari
Hari libur yang didapat: 5 hari

5. Jangan melewatkan libur akhir tahun di Desember 2022

Alokasikan jatah sisa cuti tahunan kamu di akhir tahun. Kamu bisa bersenang-senang dan mengambil jatah lima hari sisa cuti pada tanggal 26 hingga 30 Desember untuk mendapatkan kesempatan liburan selama sembilan hari, dari hari Sabtu, 24 Desember 2022 hingga Minggu, 1 Januari 2023.

Jatah cuti tahunan yang diambil: 5 hari
Hari libur yang didapat: 9 hari

Baca juga: Libur Nasional 2022, Ayo Atur Rencana Liburan Kamu Di Tahun Depan!

Nah, dari 12 hari jatah cuti tahunan yang ada, kamu bisa liburan hingga 31 hari lamanya, bukan? Tertarik mempertimbangkan rekomendasi untuk memaksimalkan momen cuti bersama 2022?

Dipublikasikan pada


Tentang Penulis

Widya Astuti

Bekerja sebagai abdi negara di Kalimantan tak membuat ambisi Widya berkeliling Indonesia dan mengumpulkan beragam kain khas dari setiap daerah pudar. Setiap mendapat kesempatan liburan, penghobi memasak ini tak akan melewatkannya. Ingin tahu perjalanan serunya sejauh ini, simak Instagram-nya di @widyaastuti_f.

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru