Syarat Masuk Bali Dipermudah, Ini Ketentuan Barunya

Yang berencana untuk bepergian ke Bali bisa mulai melakukan sejumlah persiapan sebelum keberangkatan. Salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan memenuhi sejumlah ketentuan dan syarat terbaru untuk bisa masuk ke Bali.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali No. 305/GUGASCOVID-19/VI/2020, syarat masuk Bali kini dipermudah dan jauh lebih murah.

Kemudahan diberikan di mana setiap calon pengunjung yang datang ke Bali hanya harus menyediakan surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test dengan masa berlaku 14 hari sejak tanggal dikeluarkan. Sebelumnya, setiap calon pendatang yang menuju Bali wajib menunjukkan hasil tes negatif uji Polymerase Chain Reaction (PCR). Ada pun biaya melakukan tes PCR jauh lebih mahal dibanding dengan tes Rapid Test.

Perlu dicatat, surat edaran ini berlaku untuk pelaku perjalanan yang akan masuk ke Bali selain untuk tujuan perjalanan wisata. Nantinya akan ada ketentuan tersendiri yang mengatur pelaku perjalanan wisata di Bali.

Dalam surat edaran tersebut, disyaratkan bahwa setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi dan transportasi umum darat, laut dan udara harus memenuhi persyaratan, yaitu:

  1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)

  2. Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test dengan masa berlaku 14 hari sejak tanggal dikeluarkan.

  3. Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan QRCode kepada petugas verifikasi.

  4. Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali dapat mengizinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku dari pihak berwenang, melakukan karantina mandiri dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari https://cekdiri.baliprov.go.id.

  5. Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali lebih dari tujuh hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau minimum surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku dari pihak berwenang.

  6. Bagi pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui wilayah Bali dan tidak bermaksud berkunjung ke Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku dari pihak berwenang.

Dalam surat edaran tersebut juga mewajibkan pendatang untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, melakukan physical distancing, dan cuci tangan sebagai kriteria melakukan perjalanan.

Baca juga: Inilah Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Bisa Pergi Ke Bali

Sudah tahu syarat terbaru masuk ke Bali, kan? Penuhi aturannya untuk melindungi diri dan orang di sekitar kamu, ya!

Dipublikasikan pada


Tentang Penulis

Muhammad Yanuar

Muhammad Yanuar, penyuka jalan-jalan ke tempat yang baru dan bertemu banyak orang. Membaca, menulis dan berolahraga juga menjadi hobi penggemar wisata kuliner ini.

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru