Virus Corona Covid-19: Pemerintah Singapura Menutup Tempat Hiburan

Mulai hari ini, 26 Maret 2020, pemerintah Singapura mengeluarkan kebijakan dengan menutup tempat hiburan, setidaknya hingga 30 April untuk meminimalkan risiko penyebaran virus corona Covid-19 di negara mereka.

Kebijakan tersebut dikeluarkan pemerintah Singapura setelah ada lonjakan jumlah pasien yang positif memiliki virus corona dalam beberapa hari terakhir.

Singapura menutup tempat hiburan
Image credit: Jason Goh

Ada pun pemerintah Singapura menutup tempat hiburan dengan kategori antara lain bar, klub malam, diskotek, bioskop, teater dan karaoke. Sedangkan fasilitas publik seperti mall, museum dan tempat wisata masih dibuka, dengan syarat dan ketentuan yang ketat, yaitu memastikan tidak ada lebih dari satu orang dalam radius 16 meter persegi. Pihak yang tidak bisa memenuhi ketentuan tersebut akan ditutup dan dikenai denda.

Pemerintah Singapura juga menambah ketentuan social distancing, yang berlaku hingga 30 April dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi yang ada, yaitu:

  • Membatalkan atau menunda semua even pertunjukan atau pun olahraga tanpa pengecualian
  • Membatasi perkumpulan di luar aktivitas kerja dan sekolah hingga 10 orang atau lebih kecil lagi
  • Meniadakan semua kegiatan keagamaan
  • Mengatur jarak satu meter antarmeja di setiap tempat makan

Sebelumnya Singapura juga sudah mengeluarkan aturan baru untuk ditaati warga dari negara-negara di Asia Tenggara yang berkunjung ke Singapura.

Image credit: Jason Goh

Dilansir dari situs resmi Pemerintah Singapura, warga yang berencana untuk pergi ke Singapura harus mengikuti peraturan baru yang efektif berjalan pada 16 Maret 2020 berikut ini:

1. Peraturan Stay Home Notice atau karantina diri selama 14 hari diberlakukan bagi pendatang yang masuk ke Singapura dengan riwayat perjalan ke negara ASEAN (Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Myanmar, dan Kamboja) Peraturan ini berlaku untuk warga Singapura, pemegang izin tinggal jangka panjang (long term pass), maupun pengunjung untuk waktu singkat (short-term).

Stay Home Notice (SHN) ini tidak berlaku bagi warga yang hanya transit di Singapura tanpa meninggalkan ruang transit. SHN juga tak berlaku warga Singapura dan Malaysia yang menempuh jalur darat maupun menyeberang laut dari Malaysia, mengingat kedua negara ini punya kerjasama secara khusus.

2. Bagi yang berencana pergi ke Singapura, yang bersangkutan harus bisa menunjukkan bukti tempat tinggal yang akan menampung mereka selama 14 hari karantina, sebagai contoh bukti pemesanan hotel yang mencantumkan periode menginap atau rumah milik sendiri atau keluarga.

3. Yang masuk ke Singapura ada kemungkinan akan diminta melakukan tes COVID-19 meskipun tak menunjukkan gejala terjangkit Corona, dan wajib mengikutinya.

4. Sebelum melakukan perjalanan ke Singapura, short-term visitor dari ASEAN harus menyerahkan informasi kesehatan pada Misi Luar Negeri Singapura (Singapore Overseas Mission) di negara tempat mereka tinggal.

Pengajuan ini harus disetujui oleh Departemen Kesehatan Singapura sebelum melakukan perjalanan ke negara tersebut. Persetujuan itu kemudian akan diverifikasi oleh petugas Imigrasi dan Lembaga Pemeriksaan di pos pemeriksaan Singapura.

Baca juga: Tunda Bepergian Demi Meminimalkan Penyebaran Virus Corona!

Dengan situasi dan kondisi yang terjadi di semua negara, langkah paling bijak dan cerdas untuk menghentikan penyebaran virus corona Covid-19 untuk saat ini memang #dirumahaja. Tetap sabar, jaga kesehatan dan jauh lebih rajin cuci tangan, guys!

Dipublikasikan pada


Tentang Penulis

Muhammad Yanuar

Muhammad Yanuar, penyuka jalan-jalan ke tempat yang baru dan bertemu banyak orang. Membaca, menulis dan berolahraga juga menjadi hobi penggemar wisata kuliner ini.

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru