Pembayaran Biaya Paspor Dan Keimigrasian Kini Bisa Via Online

Bagi yang hendak mengurus pembuatan paspor dan masalah keimigrasian, informasi terbaru yang satu ini layak untuk disimak. Khusus untuk pembayaran biaya paspor dan keimigrasian, proses bayar bisa dilakukan melalui jaringan online.

Kepastian ini diungkapkan Sam Fernando, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi melalui keterangan tertulisnya, Minggu (25/8). Menurutnya, Dirjen Imigrasi ingin memberikan kemudahan kepada publik dalam mengakses layanan keimigrasian melalui pembayaran online, seiring semakin berkembangnya teknologi.

Jika sebelumnya pembayaran biaya paspor dan keimigrasian dilakukan melalui bank dan kantor pos, pemohon jasa keimigrasian kini bisa melakukan pembayaran melalui perusahaan e-commerce Tokopedia, Finnet dan Bukalapak.

Keputusan penetapan Tokopedia, Bukalapak, dan Finnet sebagai tempat pembayaran telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Dengan penetapan tersebut maka kini masyarakat bisa menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian melalui 3 lembaga persepsi tersebut.

“Seluruh biaya keimigrasian seperti biaya paspor, Izin Tinggal, dan biaya beban (denda) bisa langsung disetorkan/dibayarkan secara online,” ujarnya.

Baca juga: Panduan Membuat E-Paspor Dengan Mudah

Asyik juga, kan?

Dipublikasikan pada


Tentang Penulis

Muhammad Yanuar

Muhammad Yanuar, penyuka jalan-jalan ke tempat yang baru dan bertemu banyak orang. Membaca, menulis dan berolahraga juga menjadi hobi penggemar wisata kuliner ini.

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru