Panduan Membuat Paspor Kendaraan Untuk Touring Ke Luar Negeri

Punya keinginan touring ke luar negeri menggunakan kendaraan pribadi kamu? Jika iya, kamu sangat mungkin untuk mewujudkannya, lho! Selain memegang paspor, visa dan juga SIM Internasional, kamu juga harus membuat paspor kendaraan untuk tunggangan kamu selama touring.

Yang dimaksud paspor kendaraan di sini adalah dokumen pabean internasional yang memayungi izin penerimaan sementara kendaraan bermotor di negara tertentu, yang disebut Carnet de Passages en Douane (CDP). Dokumen ini merupakan deklarasi bea cukai yang mengidentifikasikan kendaraan selama impor sementara, sekaligus berlaku sebagai jaminan internasional, yang meliputi pembayaran bea masuk dan pajak.

CDP dikeluarkan oleh IMI, lembaga yang terkordinasi dengan Fédération Internationale de l’Automobile (FIA).

Selain pengalaman baru berwisata keluar negeri dengan cara yang tidak biasa, memiliki paspor kendaraan alias CPD untuk touring dengan menggunakan kendaraan sendiri juga membantu kamu dan memastikan kewenangan untuk melintasi perbatasan dengan kecepatan yang lebih tinggi, regulasi yang tidak menyulitkan serta tanpa mengeluarkan biaya atau jaminan lainnya. Pemilik paspor kendaraan juga akan dibantu oleh FIA jika kendaraan memiliki masalah tertentu saat berada di negara lain.

Luar biasanya lagi, paspor kendaraan ini bisa digunakan di empat benua, dari Asia dan Timur Tengah, Australia dan Selandia Baru, benua Amerika, Afrika dan juga Eropa. Luar biasa, kan?

Jadi, untuk bisa touring ke luar negeri menggunakan kendaraan kamu, CDP ini harus senantiasa kamu bawa, selain SIM Internasional, paspor dan visa kamu tentunya. Cara membuat paspor kendaraan, alias CDP ini, juga tidak sulit, kok!

Mendaftar Sebagai Anggota IMI

Untuk bisa membuat paspor kendaraan atau CDP, kamu harus memastikan dulu sudah terdaftar sebagai anggota Ikatan Motor Indonesia (IMI). Mengapa harus demikian? Pasalnya IMI menjadi pihak yang diotorisasi oleh Federation Internationale de l’Automotive (FIA) untuk mengeluarkan dokumen ini. Selain itu, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KM.4/2015 juga mensahkan IMI sebagai penerbit dan penjamin CDP.

Untuk bisa mendaftar sebagai anggota IMI, kamu cukup melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi di telepon pintar. Adapun aplikasinya bisa kamu unduh di sini: Playstore dan Google AppStore.

Setelahnya, kamu tinggal mengikuti petunjuk yang tertera di layar telepon genggam kamu, seperti mengisi nama lengkap sesuai paspor, tempat dan tanggal lahir, serta semua data diri yang dibutuhkan. Setelah mengisi data tersebut, kamu akan mendapatkan kode akses yang harus kamu simpan untuk bisa masuk ke tahap pengisian data yang lebih penting. Kamu juga akan mendapatkan Nomor Virtual Account untuk bisa melakukan Top Up sebesar 150,000 IDR, yang akan digunakan untuk membayar biaya pendaftaran. Kamu harus melakukan transfer ke akun bank yang sesuai dengan informasi yang diberikan.

Setelah proses pembayaran tuntas, kamu akan masuk ke tahap melengkapi data dan dokumen, mulai dari tanda pengenal (KTP), Surat Izin Mengemudi dan Foto Profil. Untuk tiga dokumen ini, kamu bisa mengunggahnya secara langsung melalui kamera handphone kamu.

Setelah semua data dan dokumen diproses dan diverifikasi, kamu akan mendapatkan kartu tanda anggota IMI, yang bisa dilihat di profil aplikasi IMI kamu.

Untuk lebih jelas mengenai prosedur pembuatan kartu keanggotaan IMI, kamu bisa cek langsung di sini, ya!

Prosedur Membuat Paspor Kendaraan Atau CPD

Dengan berbekal kartu tanda anggota IMI, kamu sudah selangkah lebih dekat untuk bisa mendapatkan paspor kendaraan, atau CPD, untuk tunggangan pribadi kamu selama touring ke luar negeri.

Adapun prosedur membuat paspor kendaraan antara lain:
1. Mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Ada pun dokumen yang harus ditunjukkan untuk bisa membuat paspor kendaraan ini adalah:
– Paspor yang masih berlaku, asli dan fotokopi
– Surat Izin Mengemudi yang sah dan masih berlaku, asli dan fotokopi
– Kartu tanda anggota IMI yang masih berlaku, asli dan fotokopi
– Faktur pembelian kendaraan, BPKB dan STNK kendaraan yang sah dan masih berlaku, asli dan fotokopinya
– Menyerahkan foto kendaraan, nomor mesin, nomor rangka dan nomor polisi, masing-masing dengan ukuran 8x13cm.

2. Datang langsung ke kantor IMI di provinsi tempat pemohon berada.
Hal ini harus dilakukan karena pemohon harus mengisi surat permohonan secara lengkap dan membeli blanko dokumen CPD Carnet. Formulirnya bisa diunduh di sini.

Selain itu, pemohon juga harus membawa kendaraan yang akan mendapatkan paspor kendaraan, atau menggunakan fasilitas CPD, untuk dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan.

3. Menyerahkan surat persetujuan pemeriksaan fisik dan blanko dokumen CPD Carnet.

4. Membayar jaminan penerbitan CPD Carnet
Nilai jaminan yang diserahkan kepada IMI untuk CDP sebesar 25 persen dari nilai kendaraan dan akan dikembalikan jika dokumen diserahkan lagi kepada IMI.

Bila semua syarat sudah dilengkapi, CDP bisa kamu dapatkan dalam waktu relatif singkat. Adapun paspor kendaraan alias CDP ini berlaku selama satu tahun dan bisa diperpanjang.

Baca juga: Mudah Dan Cepat, Inilah Panduan Membuat SIM Internasional Untuk WNI

Dengan berbekal SIM Internasional, paspor, visa dan paspor kendaraan, kamu tertarik touring ke mana?

Dipublikasikan pada


Tentang Penulis

Muhammad Yanuar

Muhammad Yanuar, penyuka jalan-jalan ke tempat yang baru dan bertemu banyak orang. Membaca, menulis dan berolahraga juga menjadi hobi penggemar wisata kuliner ini.

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru