Lion Air Group Batal Terbang Hari Ini

Mendapatkan izin terbang khusus (exemption flight) dari Kementerian Perhubungan, Lion Air Group memutuskan untuk menunda operasional yang rencananya akan dimulai hari ini, 3 Mei 2020, alias batal terbang.

Dijelaskan pihak Lion Air Group, kebijakan untuk batal terbang atau penundaan operasional exemption flight Lion Air akan berjalan hingga pemberitahuan selanjutnya. Penundaan dilakukan karena pihak Lion Air Group masih harus melakukan persiapan yang lebih komprehensif.

Menurut Corporate Communcations Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantono, melalui keterangan tertulis, Sabtu (2/5), persiapan masih harus dilakukan pihaknya agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus desease (Covid-19).

“Lion Air Group terus berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait dengan harapan apabila penerbangan akan dilaksanakan bisa beroperasi lancar,” tuturnya.

“Tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) adalah bentuk kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis, bukan untuk pemudik.”

lion air batal terbang
Image credit: Lion Air Group

Karena batal terbang ini, Lion Air Group menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul. Danang juga meminta kepada calon pelanggan yang telah memesan tiket pesawat dalam periode tersebut untuk melakukan refund melalui seluruh Kantor Penjualan Tiket Lion Air Group yang ada di Indonesia. Proses refund juga bisa dilakukan dengan menghubungi kontak pelanggan atau call center dan saluran pembelian lain yang digunakan calon penumpang saat membeli tiket.

Sebelumnya, Lion Air Group memiliki izin terbang khusus dan bisa terbang di sejumlah rute domestik, yang rencananya akan dimulai hari ini. Penerbangan khusus ini hanya melayani pengangkutan kargo, penerbangan pebisnis bukan untuk kepentingan mudik, penerbangan dari pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia, serta penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, termasuk penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan WNI atau WNA.

Baca juga: Mulai Mei 2020, Penumpang Lion Air Group Wajib Penuhi Syarat Khusus

Apakah kamu termasuk yang terkena imbas Lion Air Group batal terbang ini?

Dipublikasikan pada


Tentang Penulis

Muhammad Yanuar

Muhammad Yanuar, penyuka jalan-jalan ke tempat yang baru dan bertemu banyak orang. Membaca, menulis dan berolahraga juga menjadi hobi penggemar wisata kuliner ini.

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru