Kantor Imigrasi Buka Layanan, Pendaftaran Paspor Online Mulai Hari ini

Kabar gembira buat kamu yang ingin memperpanjang atau membuat paspor baru. Setelah menutup layanan selama beberapa bulan karena pandemi Covid-19, Kantor Imigrasi kembali memberikan pelayanan pembuatan atau perpanjangan paspor dan layanan lainnya mulai Senin (15/6). Namun, pendaftaran online paspor sudah bisa dilakukan mulai hari ini, Jumat (12/6).

Perlu diketahui, Kantor Imigrasi akan melakukan pembatasan pelayanan dengan mengurangi kuota menjadi 50 persen di setiap kantor. Diungkapkan Arvin Gumilang, Humas Imigrasi kepada DetikTravel, Imigrasi akan melakukan pelayanan dengan mengedepankan protokol kesehatan.

“Salah satunya, kuota dibatasi menjadi 50 persen dari sebelumnya di tiap kantor yang selalu kebanjiran pemohon sebelumnya. Kami membuka pelayanan dengan mengedepankan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Selain pembatasan kuota, pihak Imigrasi juga mewajibkan setiap pengunjung atau pegawai melakukan pengecekan suhu tubuh, dengan catatan pengunjung atau pegawai yang memiliki suhu di atas 37,5 derajat Celcius tidak diizinkan untuk memasuki gedung.

Selain itu, pengunjung juga diharapkan bisa mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan di setiap fasilitas umum, seperti menggunakan masker, melakukan physical distancing hingga menjaga kebersihan dan kesehatan diri di setiap saat. Petugas nantinya juga akan dibekali alat pelindung diri dengan sarung tangan dan masker wajah, penggunaan tirai pembatas, pengadaan fasilitas cuci tangan dan membuat jarak tempat duduk di ruang tunggu. Informasi lengkap mengenai pelayanan Kantor Imigrasi di era “Normal Baru” bisa dilihat di sini.

Untuk meminimalkan kontak antarmanusia, Imigrasi memiliki sejumlah layanan yang bisa dimaksimalkan. Untuk mendapatkan nomor antrian, pengunjung bisa melakukan pendaftaran paspor online melalui aplikasi yang disediakan Dirjen Imigrasi. Pun demikian dengan pembayaran biaya paspor dan keimigrasian, yang bisa dilakukan melalui jaringan online. Jika sebelumnya pembayaran biaya paspor dan keimigrasian dilakukan melalui bank dan kantor pos, pemohon jasa keimigrasian kini bisa melakukan pembayaran melalui perusahaan e-commerce Tokopedia, Finnet dan Bukalapak.

Baca juga: Panduan Membuat E-Paspor Dengan Mudah

Nah, sudah tahu apa saja yang harus disiapkan untuk bisa mengurus paspor kamu, kan? Jangan lupa untuk tetap mengikuti protokol kesehatan, ya guys!

Dipublikasikan pada


Tentang Penulis

Muhammad Yanuar

Muhammad Yanuar, penyuka jalan-jalan ke tempat yang baru dan bertemu banyak orang. Membaca, menulis dan berolahraga juga menjadi hobi penggemar wisata kuliner ini.

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru