Jago membuat itinerary wisata? Jika iya, kamu bisa memenangi 140 juta rupiah bila bisa membuat itinerary wisata keliling dunia paling murah. Tertarik?
Harga tiket pesawat bakal naik dalam periode tertentu setelah pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi memberikan izin maskapai penerbangan untuk melakukan penyesuaian tarif di masa pandemi Covid-19 sekarang ini.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi, Ridwan Djamaluddin, dalam jumpa pers virtual di Jakarta, mempersilahkan pihak maskapai memanfaatkan peluang menaikkan harga tiket pesawat sesuai ketentuan tarif batas atas.
“Saat ini harga batas itu belum dimanfaatkan,” ujarnya seperti dikutip Antaranews.
Dalam penjelasannya, diberikannya izin kepada pihak maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat dan menyesuaikan dengan tarif batas atas agar perusahaan bisa tetap bertahan di masa pandemi Covid-19. Apalagi kondisi ekonomi saat ini dalam situasi yang kurang menggembirakan dan masuk kondisi darurat, di mana maskapai harus bertahan di tengah penurunan penumpang. Apalagi maskapai juga diwajibkan memenuhi aturan pemebatasan kapasitas angkut penumpang pesawat yang ditetapkan pemerintah, yaitu hanya 70 persen dari kapasitas total pesawat.
Adapun aturan terkait tarif batas atas tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penetapan Sementara Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kenaikan tarif paling sedikit 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan.
Fenomena harga tiket pesawat naik bukanlah hal yang baru. Angkutan umum lainnya, seperti bus antarkota juga mengalami kenaikan karena adanya aturan pembatasan jumlah penumpang.
Naiknya harga tiket pesawat ini juga menambah beban tersendiri bagi calon penumpang mengingat mereka masih harus mengeluarkan biaya untuk mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19 agar bisa diizinkan terbang. Adapun biaya pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 mulai dari 450,000 IDR untuk Rapid Test dan 1,500,000 IDR untuk Polymerase Chain Reaction (PCR), tergantung fasilitas kesehatan yang melakukan tes.
Baca juga: Kompensasi Pesawat Delay, Inilah Hak Calon Penumpang
Mendengar kabar tiket pesawat bakal naik di tengah kondisi yang serba sulit ini, sepertinya peribahasa “sudah jatuh, tertimpa tangga pula” tepat menggambarkan situasi yang harus dihadapi traveller, betul tidak?
Dipublikasikan pada
Dapatkan tips dan berita travel terbaru!
Jago membuat itinerary wisata? Jika iya, kamu bisa memenangi 140 juta rupiah bila bisa membuat itinerary wisata keliling dunia paling murah. Tertarik?
Sepertinya rugi untuk tidak memaksimalkan travel pass ini, ya!
Siap menjelajah wisata terbaru di Hong Kong?
Cara mendapatkannya sedikit berbeda dari biasanya. Cek selengkapnya di sini!
Menurut kamu, apakah review online bisa dipercaya?
Universal Studio Jepang Hadirkan Atraksi Terbaru Donkey Kong Mulai Desember 2024
Sensasi meleleh, renyah, gurih yang membuat orang tergila-gila
Perpaduan interior keren dan kue cantik!
PIK 2 di Tangerang, destinasi hiburan serba ada dan anti mati gaya
Indahnya perpaduan kota modern dan tradisional.