Kompensasi Pesawat Delay, Inilah Hak Calon Penumpang

Pesawat kamu pernah delay? Rasanya sangat tidak menyenangkan, kan? Apalagi jika delaynya bisa sampai berjam-jam, yang membuat agenda kamu berantakan. Tapi, tahukah kamu, karena pesawat delay ini, kamu berhak mendapatkan kompensasi, lho?

Ya, calon penumpang pesawat mendapatkan perlindungan dari pemerintah terkait keterlambatan jadwal penerbangan. Badan Usaha Angkutan Udara wajib memberikan kompensasi kepada calon penumpang jika terjadi pesawat delay. Bentuk kompensasinya bermacam-macam, mulai dari makanan ringan hingga pengembalian secara penuh biaya tiket.

Image credit: Jan Vasek

Namun perlu dipahami terlebih dulu apa yang dimaksud dengan pesawat delay. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang dimaksud dengan keterlambatan angkutan udara a.k.a delay adalah “Terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.”

Jenis dan macam keterlambatan pun kemudian diperjelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia (Permenhub 80/2015). Dalam Permenhub tersebut diterangkan bahwa keterlambatan penerbangan pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dibagi menjadi tiga, yaitu:

  1. Keterlambatan penerbangan (flight delayed)
  2. Tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger)
  3. Pembatalan penerbangan (cancelation of flight)
Image credit: Jan Vasek

Image credit: Jan Vasek

Sementara keterlambatan penerbangan dari sudut pandang waktu keterlambatan dikelompokkan menjadi enam kategori, yaitu:

  1. Kategori 1, keterlambatan 30 menit hingga 60 menit
  2. Kategori 2, keterlambatan 61 menit hingga 120 menit
  3. Kategori 3, keterlambatan 121 menit hingga 180 menit
  4. Kategori 4, keterlambatan 181 menit hingga 240 menit
  5. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit dan
  6. Kategori 6, pembatalan penerbangan.

Setiap kategori keterlambatan penerbangan alias pesawat delay di atas, calon penumpang mendapatkan kompensasi tersendiri dan pihak penyedia jasa penerbangan, dalam hal ini maskapai yang bersangkutan memiliki kewajiban memenuhi hak yang diterima calon penumpang. Ada pun kompensasi pesawat delay tersebut berupa:

  1. Keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan
  2. Keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box)
  3. Keterlambatan kategori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal)
  4. Keterlambatan kategori 4, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal)
  5. Keterlambatan kategori 5, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
  6. Keterlambatan kategori 6, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket)
  7. Keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket)
Image credit: skeeze

Namun, perlu diketahui oleh calon penumpang, Badan Usaha Angkutan Udara, dalam hal ini maskapai yang pesawatnya mengalami keterlambatan penerbangan, dibebaskan dari tanggung jawab kompensasi jika penyebab keterlambatan datang dari faktor cuaca dan faktor lain yang di luar kesalahan faktor manajemen maskapai. Jadi, jika pesawat delay karena pilot datang terlambat, lambannya penanganan di bandara atau ketidaksiapan armada pesawat udara, kamu berhak meminta kompensasi atas keterlambatan tersebut. Namun jika pesawat delay karena terkendala cuaca seperti hujan badai, kabut tebal atau alasan lain yang membahayakan penerbangan, maskapai dibebaskan dari tanggung jawab memberikan kompensasi atas keterlambatan yang terjadi.

Lalu, bagaimana jika pihak maskapai tidak memenuhi hak calon penumpang mendapatkan kompensasi terkait pesawat delay? Tenang saja, kamu bisa melaporkan pihak maskapai kepada Departemen Perhubungan langsung melalui email di info151@dephub.go.id dengan melampirkan bukti data diri, nama maskapai, tanggal dan rute keberangkatan serta lokasi kejadian.

Baca juga: Ini Dia Daftar Maskapai Paling Tepat Waktu dan Paling Sering Delay di Dunia

Sudah tahu hak kompensasi kamu saat pesawat delay, kan? Sekarang kamu bisa memperjuangkan hak kamu jika dirugikan oleh maskapai!

 

Dipublikasikan pada


Tentang Penulis

Widya Astuti

Bekerja sebagai abdi negara di Kalimantan tak membuat ambisi Widya berkeliling Indonesia dan mengumpulkan beragam kain khas dari setiap daerah pudar. Setiap mendapat kesempatan liburan, penghobi memasak ini tak akan melewatkannya. Ingin tahu perjalanan serunya sejauh ini, simak Instagram-nya di @widyaastuti_f.

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru