Alat bantu ini akan membuat tidurmu di kereta, pesawat atau bus jadi lebih nyaman, deh!
Pesawat kamu pernah delay? Rasanya sangat tidak menyenangkan, kan? Apalagi jika delaynya bisa sampai berjam-jam, yang membuat agenda kamu berantakan. Tapi, tahukah kamu, karena pesawat delay ini, kamu berhak mendapatkan kompensasi, lho?
Ya, calon penumpang pesawat mendapatkan perlindungan dari pemerintah terkait keterlambatan jadwal penerbangan. Badan Usaha Angkutan Udara wajib memberikan kompensasi kepada calon penumpang jika terjadi pesawat delay. Bentuk kompensasinya bermacam-macam, mulai dari makanan ringan hingga pengembalian secara penuh biaya tiket.
Namun perlu dipahami terlebih dulu apa yang dimaksud dengan pesawat delay. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang dimaksud dengan keterlambatan angkutan udara a.k.a delay adalah “Terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.”
Jenis dan macam keterlambatan pun kemudian diperjelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia (Permenhub 80/2015). Dalam Permenhub tersebut diterangkan bahwa keterlambatan penerbangan pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dibagi menjadi tiga, yaitu:
Image credit: Jan Vasek
Sementara keterlambatan penerbangan dari sudut pandang waktu keterlambatan dikelompokkan menjadi enam kategori, yaitu:
Setiap kategori keterlambatan penerbangan alias pesawat delay di atas, calon penumpang mendapatkan kompensasi tersendiri dan pihak penyedia jasa penerbangan, dalam hal ini maskapai yang bersangkutan memiliki kewajiban memenuhi hak yang diterima calon penumpang. Ada pun kompensasi pesawat delay tersebut berupa:
Namun, perlu diketahui oleh calon penumpang, Badan Usaha Angkutan Udara, dalam hal ini maskapai yang pesawatnya mengalami keterlambatan penerbangan, dibebaskan dari tanggung jawab kompensasi jika penyebab keterlambatan datang dari faktor cuaca dan faktor lain yang di luar kesalahan faktor manajemen maskapai. Jadi, jika pesawat delay karena pilot datang terlambat, lambannya penanganan di bandara atau ketidaksiapan armada pesawat udara, kamu berhak meminta kompensasi atas keterlambatan tersebut. Namun jika pesawat delay karena terkendala cuaca seperti hujan badai, kabut tebal atau alasan lain yang membahayakan penerbangan, maskapai dibebaskan dari tanggung jawab memberikan kompensasi atas keterlambatan yang terjadi.
Lalu, bagaimana jika pihak maskapai tidak memenuhi hak calon penumpang mendapatkan kompensasi terkait pesawat delay? Tenang saja, kamu bisa melaporkan pihak maskapai kepada Departemen Perhubungan langsung melalui email di info151@dephub.go.id dengan melampirkan bukti data diri, nama maskapai, tanggal dan rute keberangkatan serta lokasi kejadian.
Baca juga: Ini Dia Daftar Maskapai Paling Tepat Waktu dan Paling Sering Delay di Dunia
Sudah tahu hak kompensasi kamu saat pesawat delay, kan? Sekarang kamu bisa memperjuangkan hak kamu jika dirugikan oleh maskapai!
Dipublikasikan pada
Dapatkan tips dan berita travel terbaru!
Alat bantu ini akan membuat tidurmu di kereta, pesawat atau bus jadi lebih nyaman, deh!
Tanpa delapan barang ini, kamu mungkin tak akan selamat saat liburan saat heatwave.
Agar tidak mengeluarkan biaya, penumpang AirAsia diharapkan tidak melakukan check in di counter yang ada di bandara dan melakukannya secara online.
Dengan membeli AirAsia Unlimited Pass sebesar 1,5 juta rupiah, traveler bisa terbang domestik berkali-kali hingga Mei 2021. Tertarik mendapatkannya?
Menginap di Sa Pa Vietnam dan jelajahi pesonanya dengan cable car
Universal Studio Jepang Hadirkan Atraksi Terbaru Donkey Kong Mulai Desember 2024
Sensasi meleleh, renyah, gurih yang membuat orang tergila-gila
Perpaduan interior keren dan kue cantik!
PIK 2 di Tangerang, destinasi hiburan serba ada dan anti mati gaya
Indahnya perpaduan kota modern dan tradisional.