Arab Saudi Izinkan Jamaah Yang Sudah Divaksin Boleh Melakukan Umrah

Kementeriaan Haji dan Umrah Arab Saudi memberikan izin umrah kepada jamaah yang sudah divaksin. Izin secara resmi akan mulai diberikan saat dimulainya Ramadhan 1442 Hijriah.

Menurut keterangan resmi di Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, pemberian izin umrah dan shalat di Masjidil Haram, serta kunjungan ke Masjid Nabawi mulai 1 Ramadhan 1442 Hijriah untuk jamaah yang sudah divaksin sesuai dengan ketentuan di aplikasi Tawakkalna untuk kategori imunisasi.

Izin juga hanya akan diberikan kepada mereka yang telah menerima dua suntikan vaksinasi, mereka yang telah menerima dosis pertama setidaknya 14 hari sebelum kunjungan mereka ke Madinah dan Makkah, dan mereka yang terkena virus dan sembuh.

Nantinya, jamaah tidak akan bisa secara langsung melakukan ibadah umrah, shalat dan kunjungan ke situs-situs penting di Makkah dan Madinah karena izin harus diajukan terlebih dahulu melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kontrol oleh penyelenggara umrah, karena waktu yang tersedia dan kapasitas operasional tetap berpegang pada tindakan kehati-hatian.

Selain itu, selama Ramadhan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akan meningkatkan kapasitas operasional Masjidil Haram dengan tetap mematuhi semua tindakan pencegahan yang dikeluarkan otoritas setempat.

Kementerian juga memperingatkan publik agar tidak menggunakan situs web dan formulir aplikasi palsu karena sudah menjadikan aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna sebagai satu-satunya platform yang tersedia untuk mengeluarkan izin asli.

Adapun pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebelumnya sudah mengumumkan encana operasional saat Ramadhan untuk dua masjid suci di Makkah dan Madinah.

Akan ada lima area yang tersedia untuk sholat di Masjidil Haram Makkah, termasuk halaman timur, dan area khusus untuk jamaah dengan kebutuhan khusus. Jemaah umrah juga dapat melakukan tawaf di lantai pertama sepanjang bulan.

Pendingin air Zamzam tetap tidak tersedia, tetapi petugas akan menyediakan 200.000 botol air Zamzam setiap hari. Mereka yang ingin berbuka puasa di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi diperbolehkan membawa air dan kurma untuk konsumsi pribadi saja. Tidak ada pembagian atau distribusi yang diperbolehkan.

Baca juga: Syarat Umrah 2021, Lansia 70 Tahun Ke Atas Tak Diizinkan Umrah

Berencana untuk menghabiskan waktu di bulan Ramadhan dengan berada di Makkah dan Madinah?


Bergabunglah dengan keluarga besar Tripzilla Indonesia di Facebook, Twitter dan Instagram untuk mendapatkan inspirasi liburan dan informasi terbaru mengenai sektor wisata di Indonesia dan negara lainnya. Ayo bergabung!

Dipublikasikan pada


Tentang Penulis

Muhammad Yanuar

Muhammad Yanuar, penyuka jalan-jalan ke tempat yang baru dan bertemu banyak orang. Membaca, menulis dan berolahraga juga menjadi hobi penggemar wisata kuliner ini.

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru