Sudah Diizinkan Masuk, Inilah Syarat WNI Bisa Ke Singapura

Warga negara Indonesia diizinkan masuk ke Singapura mulai hari ini, 26 Oktober 2020. Namun demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi pemegang paspor Indonesia untuk bisa masuk ke Singapura.

Seperti diwartakan sebelumnya, pemerintah Indonesia dan Singapura telah menjalin kesepakatan Travel Corridor Arrangement (TCA) atau Reciprocal Green Lane (RGL), yang mengizinkan warga negara dari dua negara bisa masuk dan keluar dengan memenuhi sejumlah ketentuan dan persyaratan.

Namun demikian, warga negara Indonesia dan Singapura hanya diizinkan masuk hanya untuk kepentingan perjalanan bisnis esensial, diplomatik maupun kedinasan yang mendesak, tidak untuk perjalanan biasa atau kepentingan wisata. Dijelaskan lebih lanjut, kedua negara akan memberlakukan penerapan protokol kesehatan yang dijalankan dengan ketat.

Khusus untuk pemegang paspor Indonesia yang ingin masuk ke Singapura untuk urusan bisnis, kepentingan diplomatik dan kedinasan yang mendesak, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki sponsor government agency dan enterprises di Singapura dan mengajukan Safe Travel Pass.

Untuk tes kesehatan, warga negara Indonesia wajib melakukan dua kali tes PCR, yang pertama dilakukan dalam 72 jam sebelum keberangkatan dan yang kedua dilakukan saat tiba di bandara atau terminal ferry. Biaya tes PCR akan dibebankan kepada pengunjung, sedangkan tempat tes PCR akan ditentukan oleh institusi kesehatan yang sudah disepakati kedua negara.

Hasil tes PCR juga wajib dituliskan dalam bahasa Inggris, mencantumkan hasil tes negatif, tanggal melakukan tes, nama, tanggal lahir, kewarganegaraan dan nomor paspor.

WNI juga diwajibkan melakukan registrasi pada aplikasi TraceTogether dan SafeEntry selama berada di Singapura. Sedangkan untuk pintu masuk perbatasan bagi WNI ke Singapura adalah melalui dua titik, Bandara Internasional Changi dan Tanah Merah Ferry Terminal Singapura.

Syarat lain untuk bisa masuk ke Singapura adalah Pemberitahuan Menginap di aturan karantina (SHN) selama 14 hari di fasilitas SHN khusus di Singapura dan tes COVID-19 negatif sebelum SHN berakhir.

Baca juga: Turis Wajib Kenakan Gelang Pelacak Elektronik Saat Kunjungi Singapura

Bagi yang ingin ke Singapura untuk kepentingan bisnis, urusan diplomatik dan juga kepentingan yang mendesak, bukan untuk wisata dan yang lainnya, patuhi semua syarat di atas, ya!

Bergabunglah dengan keluarga besar Tripzilla Indonesia di Facebook, Twitter dan Instagram untuk mendapatkan inspirasi liburan dan informasi terbaru mengenai sektor wisata di Indonesia dan negara lainnya. Ayo bergabung!

Dipublikasikan pada


Tentang Penulis

Muhammad Yanuar

Muhammad Yanuar, penyuka jalan-jalan ke tempat yang baru dan bertemu banyak orang. Membaca, menulis dan berolahraga juga menjadi hobi penggemar wisata kuliner ini.

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel