Alat bantu ini akan membuat tidurmu di kereta, pesawat atau bus jadi lebih nyaman, deh!
Bagi yang berencana melakukan perjalanan jarak jauh dalam waktu dekat, terutama saat libur Idul Adha yang akan tiba sesaat lagi, mungkin kamu harus mempertimbangkan ulang untuk mewujudkan rencana tersebut. Pasalnya, syarat perjalanan terbaru yang harus dipenuhi cukup banyak dan ribet.
Dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H yang dikeluarkan Satuan tugas Penanganan COVID-19, diumumkan bahwa syarat perjalanan ini resmi berlaku mulai Senin (19/7) hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Surat edaran tersebut mengatur mengenai sejumlah hal, di antaranya pembatasan pergerakan masyarakat, pembatasan aktivitas ibadah pada hari raya, termasuk di dalamnya mengenai sholat ied dan pemotongan hewan kurban.
Selain itu surat edaran juga menegaskan mengenai pembatasan aktivitas sosialisasi dan silahturahmi. Kegiatan tempat wisata juga dipastikan akan ditutup dan sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat. Surat edaran tersebut juga memperjelas syarat perjalanan sepanjang momen Idul Adha.
Tidak tebang pilih, syarat perjalanan antarkota ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik itu laut, darat dan kereta api termasuk kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor.
Yang pertama, bagi pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke pulau Jawa-Bali, yang menggunakan moda transportasi udara, hukumnya wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes PCR sebelum perjalanan dilakukan.
Selain itu, pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke pulau Jawa-Bali selain menggunakan transportasi udara, wajib menunjukkan kartu vaksin setidaknya dosis pertama, PCR 1×24 jam atau rapid tes antigen 1×24 jam dengan hasil negatif.
Adapun ketentuan menunjukkan kartu vaksin untuk perjalanan keluar daerah dikecualikan untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik.
Selain itu, pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke di luar Pulau Jawa-Bali, wajib menunjukkan hasil tes negatif tes PCR atau rapid tes antigen.
Pelaku perjalanan jarak jauh juga diwajibkan membawa STRP yang dikeluarkan Pemda, dan atau surat tugas dari pimpinan perusahaan, atau pejabat minimal eselon II untuk pemerintahan dan cap basah atau tanda tangan elektronik.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan orang bawah 18 tahun akan dibatasi atau diminta untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu.
Lalu untuk yang punya kepentingan mendesak seperti kondisi sakit keras, ibu hamil, pengantar jenazah non-COVID. Tapi semua ini harus bisa menunjukkan hasil negatif tes baik PCR maupun antigen.
Baca juga: Asal Sudah Divaksin, Traveler Asal Indonesia Bisa Kunjungi Qatar
Cukup banyak aturan dan syarat perjalanan terbaru yang harus dipenuhi, kan? Mungkin, dengan ribetnya aturan tersebut, dan mendukung usaha pemerintah mengendalikan penyebaran Covid-19 di Indonesia, menunda perjalanan menjadi keputusan yang bijak untuk kepentingan semua.
Dipublikasikan pada
Dapatkan tips dan berita travel terbaru!
Alat bantu ini akan membuat tidurmu di kereta, pesawat atau bus jadi lebih nyaman, deh!
Tanpa delapan barang ini, kamu mungkin tak akan selamat saat liburan saat heatwave.
Agar tidak mengeluarkan biaya, penumpang AirAsia diharapkan tidak melakukan check in di counter yang ada di bandara dan melakukannya secara online.
Dengan membeli AirAsia Unlimited Pass sebesar 1,5 juta rupiah, traveler bisa terbang domestik berkali-kali hingga Mei 2021. Tertarik mendapatkannya?
Menginap di Sa Pa Vietnam dan jelajahi pesonanya dengan cable car
Universal Studio Jepang Hadirkan Atraksi Terbaru Donkey Kong Mulai Desember 2024
Sensasi meleleh, renyah, gurih yang membuat orang tergila-gila
Perpaduan interior keren dan kue cantik!
PIK 2 di Tangerang, destinasi hiburan serba ada dan anti mati gaya
Indahnya perpaduan kota modern dan tradisional.