Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022, Ini Hal Yang Harus Kamu Siapkan!

Melihat situasi pandemi Covid-19 terkini dan perkembangan proses vaksinasi Covid-19, pemerintah Indonesia melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengumumkan sejumlah perubahan terkait syarat perjalanan di tahun 2022 ini. Mulai 17 Juli mendatang, ada aturan perjalanan yang harus dipenuhi, termasuk di antaranya syarat naik pesawat terbaru 2022.

Dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dijelaskan bahwa dari hasil evaluasi lintas sektoral terhadap perkembangan kondisi Covid-19 di tingkat Nasional, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah tidak sesuai dengan dinamika
perkembangan penanganan Covid-19 sehingga perlu diganti.

Khusus untuk perjalanan udara, ada aturan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan. Untuk protokol kesehatan, syarat naik pesawat terbaru 2022 adalah:

  • menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam pesawat;
  • mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
  • mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer
    menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
  • tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang penerbangan

Adapun syarat naik pesawat terbaru 2022 yang harus dipenuhi adalah:

  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC
  • Pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • Pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan bisa melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
  • Pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
  • Pelaku perjalanan yang belum atau tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
  • Pelaku perjalanan berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
    Pelaku perjalanan berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.

Baca juga: Efektif Mulai 17 Juli 2022, Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Terbaru

Bagi yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat, patuhi dan ikuti aturannya, ya, guys!

Dipublikasikan pada


Tentang Penulis

Widya Astuti

Bekerja sebagai abdi negara di Kalimantan tak membuat ambisi Widya berkeliling Indonesia dan mengumpulkan beragam kain khas dari setiap daerah pudar. Setiap mendapat kesempatan liburan, penghobi memasak ini tak akan melewatkannya. Ingin tahu perjalanan serunya sejauh ini, simak Instagram-nya di @widyaastuti_f.

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru