Wisata Bromo Dibuka Lagi, Ini Syarat Masuk Yang Harus Traveler Ketahui!

Wisata ke Gunung Bromo lagi, yuk! Hal itu memungkinkan karena pemerintah dan pengelola Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memutuskan untuk membuka kembali kawasan wisata, dengan sejumlah syarat dan peraturan yang harus dipenuhi mereka yang ingin masuk.

Pembukaan kawasan TNBTS berlaku mulai hari Senin (6/9) kemarin dengan didasarkan pada Instruksi Mendagri Nomor 38 tahun 2021 dan Surat Edaran dari Satgas Covid-19. Pembukaan kawasan wisata juga ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) Nomor : PG. 25 / T. 8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/9/2021, tentang Pembukaan Objek dan Daya Tarik Wisata Alam di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Kabupaten Pasuruan.

Untuk itu, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh traveler yang ingin masuk ke kawasan wisata Bromo. Lebih lengkapnya bisa dilihat di bawah ini:

  1. Kawasan TNBTS memiliki empat pintu masuk, di antaranya dari Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Pasuruan. Namun, untuk saat ini, traveler hanya bisa masuk melalui Kabupaten Pasuruan.
  2. Selain itu, tidak semua spot wisata di Gunung Bromo bisa dikunjungi. Traveler hanya diizinkan memasuki tiga titik wisata di kawasan TNBT, yaitu view point Penanjakan, Bukit Kedaluh dan Bukit Cinta.
  3. Jumlah pengunjung di masing-masing spot wisata tersebut juga dibatasi dengan kuota maksimal 25 persen dari total kapasitas. Rinciannya adalah maksimal 222 orang di View Point Penanjakan, 107 orang di Bukit Kedaluh dan 31 orang di Bukit Cinta.
  4. Syarat berikutnya yang harus dipatuhi setiap traveler yang masuk ke kawasan wisata Gunung Bromo ini adalah mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi.
  5. Traveler yang ingin masuk ke kawasan wisata Gunung Bromo juga harus setidaknya telah menjalani vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Bukti vaksinasi juga harus ditunjukkan saat masuk ke kawasan wisata Bromo ini.
  6. Pengunjung wajb mematuhi aturann terkait jumlah penumpang di kendaraan yang digunakan, yaitu lima orang untuk jeep dan satu orang untuk ojek.
  7. Traveler juga wajib selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Selain itu pengunjungi juga wajib menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah di sembarang tempat.

Baca juga: Cafe Di Bromo Dengan Pemandangan Alam Yang Tiada Duanya

Untuk bisa memantau jumlah wisatawan, setiap pengunjung bisa melakukan pembelian tiket secara online melalui link di sini. Ikuti semua syarat dan ketentuan yang berlaku, ya! Selamat berlibur ke Bromo!

 

Preview image credit: Waranont (joe)

Dipublikasikan pada


Tentang Penulis

Muhammad Yanuar

Muhammad Yanuar, penyuka jalan-jalan ke tempat yang baru dan bertemu banyak orang. Membaca, menulis dan berolahraga juga menjadi hobi penggemar wisata kuliner ini.

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru