Alat bantu ini akan membuat tidurmu di kereta, pesawat atau bus jadi lebih nyaman, deh!
Untuk mengendalikan penularan pandemi Covid-19, yang terus melonjak dalam beberapa pekan terakhir, pemerintah mengambil kebijakan untuk memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Mikro di Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli mendatang.
Diberlakukannya PPKM Darurat Mikro di Jawa dan Bali tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada hari ini, Kamis (1/7).
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali,” kata Jokowi.
Total sebanyak 48 Kabupaten/Kota sesuai dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali akan menerapkan PPKM Darurat.
Yang kemudian menjadi pertanyaan banyak orang, seperti apa aturan yang bakal diberlakukan di PPKM Darurat Mikro ini? Apa perbedaannya dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang sudah diberlakukan sebelumnya?
TripZilla Indonesia mengumpulkan sejumlah informasi dari beberapa media untuk memberikan gambaran secara umum apa itu PPKM Darurat Mikro. Cekidot di bawah ini, ya!
Selama periode PPKM Darurat, semua kegiatan dan aktivitas perkantoran dilakukan di rumah alias work from home (WFH) dengan besaran 100 persen. Aturan ini ditetapkan untuk karyawan yang bekerja di sektor non-esensial.
Untuk mereka yang bekerja di sektor esensial, pemerintah memberikan kelonggaran dengan menerapkan bekerja di kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen. Adapun sektor esensial tersebut antara lain keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 serta industri dengan orientasi ekspor.
Sementara untuk pekerja yang bekerja di sektor kritikal diizinkan untuk 100 persen bekerja dari kantor, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin tinggi. Adapun sektor kritikal ini antara lain usaha energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Selama PPKM Darurat diberlakukan aktivitas jual beli di pusat perbelanjaan akan dibatasi. Untuk jam operasional, toko yang menjual kebutuhan sehari-hari, seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan hanya booleh buka hingga pukul 20.00 WIB. Sementara untuk kapasitas pengunjung dibatasi hingga 50 persen.
Aturan yang berbeda diberlakukan untuk apotik dan toko obat, di mana mereka diizinkan beroperasi selama 24 jam.
Jika jam operasional supermarket, pasar tradisional dan toko kelontong dibatasi, tidak demikian dengan pusat perbelanjaan modern atau mall. Dalam aturan baru ini, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan modern tidak diizinkan beroperasi selama periode PPKM Darurat Mikro.
Untuk warung, cafe dan restoran, termasuk rumah makan dan minum hingga pedagang kaki lima diizinkan beroperasi, namun tidak diperbolehkan membuka layanan makanan di tempat, alias hanya melayani layanan antar.
Untuk traveler yang akan menjalankan aktivitas ibadah selama periode PPKM Darurat hanya boleh dilangsungkan di rumah, karena semua tempat ibadah di Jawa dan Bali, baik berupa masjid, mushala, gereja, pura, vihara dan klenteng ditutup dan dilarang menggelar kegiatan keagamaan.
Untuk kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu.
Namun, untuk resepsi pernikahan diizinkan berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dengan maksimal tamu hanya 30 orang. Sementara untuk penyajian makanan hanya diperbolehkan dalam wadah tertutup dan harus dibawa pulang.
Untuk semua kegiatan belajar mengajar, dari level sekolah dasar hingga perguruan tinggi akan dilakukan secara daring selama pemberlakukan PPKM Darurat.
Bagi traveler yang ingin bepergian selama periode PPKM Darurat wajib tahu bahwa semua moda transportasi umum, baik itu kendaraan umum, angkutan massal, taksi, baik konvensional maupun daring diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku 2×24 jam untuk pesawat, serta tes swab antigen dengan masa berlaku 1×24 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Baca juga: WHO Tidak Sarankan Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Bepergian
Jokowi meminta agar masyarakat dapat mengikuti ketentuan yang disusun dalam penerapan PPKM Darurat. Presiden juga menegaskan PPKM Darurat dipilih untuk memastikan keselamatan masyarakat.
“Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya,” terang Jokowi.
Selain aturan di atas, pemerintah juga tetap mewajibkan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat, mulai dari penggunaan masker untuk kegiatan di luar rumah, rajin mencuci tangan dan menjauhi kerumunan.
Dipublikasikan pada
Dapatkan tips dan berita travel terbaru!
Alat bantu ini akan membuat tidurmu di kereta, pesawat atau bus jadi lebih nyaman, deh!
Tanpa delapan barang ini, kamu mungkin tak akan selamat saat liburan saat heatwave.
Agar tidak mengeluarkan biaya, penumpang AirAsia diharapkan tidak melakukan check in di counter yang ada di bandara dan melakukannya secara online.
Dengan membeli AirAsia Unlimited Pass sebesar 1,5 juta rupiah, traveler bisa terbang domestik berkali-kali hingga Mei 2021. Tertarik mendapatkannya?
Menginap di Sa Pa Vietnam dan jelajahi pesonanya dengan cable car
Lokasi yang strategis dan harga yang tidak mahal membuat hotel-hotel ini layak dipertimbangkan
Universal Studio Jepang Hadirkan Atraksi Terbaru Donkey Kong Mulai Desember 2024
Sensasi meleleh, renyah, gurih yang membuat orang tergila-gila
Perpaduan interior keren dan kue cantik!
PIK 2 di Tangerang, destinasi hiburan serba ada dan anti mati gaya