Panduan Membuat E-Paspor Dengan Mudah

Tidak tertarik jalan-jalan ke luar negeri? Ada banyak destinasi wisata keren yang bisa kamu jelajahi, lho! Biayanya bahkan terkadang jauh lebih murah ketimbang liburan ke destinasi domestik di Indonesia Timur.

Tapi, untuk bisa bepergian ke luar negeri, tentunya kamu harus memiliki paspor. Travel document ini merupakan syarat mutlak untuk bisa jalan-jalan ke luar negeri. Paspor akan diperiksa dari bandara keberangkatan dan kedatangan. Usai diperiksa, paspor akan dicap sebagai tanda masuk dan keluar.

Dengan menggunakan e-Paspor, kamu bisa pergi ke Jepang dan melihat semaraknya kota Tokyo di saat malam hari, tanpa harus mengurus visa.

Nah, sebelum membayangkan bisa melihat landmark ikonik di negara lain, membuat paspor sudah harus kamu lakukan. Informasi buat kamu, kini ada dua pilihan jenis paspor, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik, atau e-Paspor. Keduanya memiliki perbedaan dan keunggulan saat dipergunakan.

Perbedaan e-Paspor dan Paspor Biasa

Secara fisik, paspor biasa dan e-Paspor memiliki wujud yang sama. Yang membedakan adalah, e-Paspor akan memiliki chip di dalamnya, yang berisi data biometrik pemiliknya. Data yang dimiliki e-Paspor akan jauh lebih lengkap dan akurat, mulai dari sidik jari, bentuk wajah pemilik paspor.

Data biometrik dalam e-Paspor juga memenuhi standar yang dikeluarkan International Civil Aviation Organization (ICAO). Chip yang tertanam di dalam e-Paspor sangat sulit dipalsukan, sehingga keamanannya terjamin.

Namun, tidak seperti paspor biasa yang bisa dibuat di kantor imigrasi di seluruh wilayah di Indonesia, e-Paspor hanya bisa dibuat di kantor Imigrasi Kelas I di DKI Jakarta, Batam dan Surabaya. Harga pembuatan juga sedikit lebih mahal, yaitu 655,000 IDR, berbeda 300,000 IDR jika dibandingkan dengan biaya membuat paspor konvensional.

Meski demikian, keuntungan lain membuat e-Paspor adalah tidak perlu harus mengantri panjang di pemeriksaan imigrasi. Di sejumlah tempat, pemegang e-Paspor dari Jakarta dan Bali tak perlu lagi mengantri di pintu pemeriksaan imigrasi dan bisa langsung menuju autogate untuk memindai e-Paspor sebelum masuk ke boarding gate. Selain itu, pemegang e-paspor lebih mudah mendapatkan penyetujuan visa kunjungan lantaran mudah diverifikasi oleh negara yang didatangi. Asyik, kan?

Persyaratan Membuat e-Paspor

Sama dengan pembuatan paspor konvensional, ada sejumlah dokumen yang harus kamu siapkan untuk bisa membuat e-Paspor, antara lain:

  • e-KTP, asli dan fotokopi dalam kertas berukuran A4
  • Kartu Keluarga, asli dan fotokopi dalam kertas berukuran A4
  • Akta Kelahiran atau Ijazah, asli dan fotokopi dalam kertas berukuran A4
  • Surat rekomendasi perusahaan
  • Lembar pernyataan paspor baru bermaterai

Surat rekomendasi dibutuhkan jika kamu bukan merupakan warga DKI Jakarta, Batam dan Surabaya ataupun kota yang menjadi basis Kanwil Kelas I Imigrasi. Misalnya, kamu sedang bekerja di Bogor dan merupakan warga Semarang, maka kamu harus memiliki surat rekomendasi dari perusahaan tempat kamu bekerja dengan tanda tangan atasan dan stempel dari perusahaan.

Untuk mendapatkan lembar pernyataan paspor baru, kamu dapat memintanya pada petugas. Setelah itu, isi semua pertanyaan dan segera mengantri untuk mengumpulkan berkas persyaratan dokumen. Setelah mengumpulkan berkas, kamu akan mendapatkan nomor antrian untuk proses verifikasi data, wawancara dan foto.

Tahap berikutnya adalah menjalani proses tersebut, termasuk wawancara dengan petugas mengenai alasan kamu membuat e-Paspor. Setelah foto, kamu akan mendapatkan surat bukti telah melakukan wawancara dan petunjuk untuk melakukan pembayaran.

Tidak tertarik melihat gunung Fuji secara langsung?

Pembayaran Melalui Transfer

Setelah semua tahapan di atas selesai dilakukan, petugas akan memberikan blanko pembayaran ke bank BNI dengan metode via transfer. Untuk membuat e-Paspor, jumlah yang harus dibayarkan adalah 655,000 IDR, sementara paspor konvensional dikenai biaya 355,000 IDR. Pembayaran bisa dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari setelah wawancara.

Simpan bukti pembayaran karena bukti ini akan digunakan untuk pengambilan e-Paspor kamu. Jangan sampai hilang, ya!

Pengambilan e-Paspor

Proses membuat e-Paspor minimal membutuhkan waktu empat hari kerja setelah proses pembayaran di bank. Jika sudah selesai, kamu akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS, Whatsapp atau email untuk mengambil e-Paspor.

Untuk pengambilan, syarat yang harus kamu bawa adalah bukti telah melakukan wawancara dan bukti transfer pembayaran. Kamu juga tidak harus melakukan pengambilan sendiri secara langsung karena bisa diwakilkan oleh pihak lain. Syaratnya, harus ada surat kuasa pengambilan bermaterai dengan data diri yang lengkap. Gampang, kan?

Tips Memudahkan Proses Membuat e-Paspor

Seperti fenomena pengurusan administrasi di Indonesia pada umumnya, proses pembuatan dokumen kerap memakan waktu dan menguras tenaga. Namun semua itu bisa diminimalkan, termasuk dalam urusan membuat e-Paspor.

Image credit: @ditjen_imigrasi

Proses mendapatkan nomor antrian untuk pelayanan misalnya, Direktorat Keimigrasian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan solusi mengurangi antrian panjang pengurusan paspor, yaitu dengan membuka hotline via aplikasi Whatsapp untuk melakukan pengajuan paspor dan mendapatkan nomor antrian kedatangan yang pasti untuk pengurusan di kantor imigrasi. Dengan mengirimkan pesan ke nomor 0811-1100-333 dengan format #NAMA#TglLahir#TglKedatangan, kamu tinggal menunggu balasan berupa barcode yang berisi kode booking, juga nomor antrian dan jadwal ke kantor imigrasi sesuai dengan kode booking kamu. Sebelum datang sesuai jadwal yang diatur, pastikan dulu kelengkapan persyaratan dokumen kamu, ya!

Membawa alat tulis sendiri juga bisa menjadi langkah yang cerdas untuk diambil karena tidak jarang, untuk pengisian data secara manual, alat tulis di kantor imigrasi kerap sulit ditemukan.

Bagi yang sudah memiliki paspor konvensional dan masih dalam periode aktif dan belum expired, akan lebih baik menunggu durasi paspor kamu habis masa berlakunya karena proses pembuatan e-Paspor dengan paspor konvensional yang masih aktif akan sedikit sulit. Selain itu, kamu juga harus membayar biaya ekstra dan lebih mahal, serta melakukan pendaftaran ulang.

Baca juga: Itinerary Wisata Jepang Satu Minggu Bersama Keluarga

Dengan panduan dan tips di atas, siapa yang sudah tertarik untuk segera membuat e-Paspor dan jalan-jalan ke luar negeri?

Dipublikasikan pada


Tentang Penulis

Muhammad Yanuar

Muhammad Yanuar, penyuka jalan-jalan ke tempat yang baru dan bertemu banyak orang. Membaca, menulis dan berolahraga juga menjadi hobi penggemar wisata kuliner ini.

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru