Alat bantu ini akan membuat tidurmu di kereta, pesawat atau bus jadi lebih nyaman, deh!
Masa berlaku paspor berubah menjadi 10 tahun dari yang sebelumnya hanya lima tahun. Perubahan terjadi setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 terkait Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Untuk mengetahui informasi lengkap mengenai perubahan masa berlaku paspor ini, TripZilla Indonesia mengumpulkan sejumlah fakta dari berbagai sumber di bawah ini:
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, disisipkan pasal 2A ayat 1. Didalamnya tercantum masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
“(1). Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan,” demikian dikutip TripZilla Indonesia dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, Jumat (30/9).
Perubahan usia paspor ini langsung berlaku efektif sejak Permenkumham disahkan Menteri hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 29 September 2022, dan dikeluarkan dalam peraturan a quo.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022,” demikian bunyi Permenkumham tersebut.
Dalam Permenkumham tersebut dijelaskan mengenai kriteria warga yang bisa mendapatkan paspor dengan durasi sepuluh tahun ini.
Dalam Pasal 2A ayat dua dijelaskan: “(2) Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.”
Di ayat 3 dan 4 juga memiliki penjelasan tambahan, yaitu:
(3) Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
(4) Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertanyaan yang banyak muncul adalah, bagaimana warga yang sudah memiliki paspor dengan periode aktif lima tahun? Apakah aturan baru juga mengikat?
Merujuk Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, tidak disebutkan jelas mengenai yang sudah memiliki paspor dengan usia lima tahun, apakah secara otomatis berubah menjadi sepuluh tahun. Namun, dari penafsiran aturan, regulasi paspor baru ini berlaku untuk masyarakat yang baru membuat paspor setelah peraturan dikeluarkan.
Dalam Pasal 4, dijelaskan syarat untuk bisa mendapatkan paspor untuk warga negara Indonesia, yaitu:
Baca juga: 7 Tips Menyimpan Paspor Agar Tidak Mudah Rusak Dan Hilang
Apa pendapat kamu mengenai perubahan ini?
Dipublikasikan pada
Dapatkan tips dan berita travel terbaru!
Alat bantu ini akan membuat tidurmu di kereta, pesawat atau bus jadi lebih nyaman, deh!
Tanpa delapan barang ini, kamu mungkin tak akan selamat saat liburan saat heatwave.
Agar tidak mengeluarkan biaya, penumpang AirAsia diharapkan tidak melakukan check in di counter yang ada di bandara dan melakukannya secara online.
Dengan membeli AirAsia Unlimited Pass sebesar 1,5 juta rupiah, traveler bisa terbang domestik berkali-kali hingga Mei 2021. Tertarik mendapatkannya?
Menginap di Sa Pa Vietnam dan jelajahi pesonanya dengan cable car
Universal Studio Jepang Hadirkan Atraksi Terbaru Donkey Kong Mulai Desember 2024
Sensasi meleleh, renyah, gurih yang membuat orang tergila-gila
Perpaduan interior keren dan kue cantik!
PIK 2 di Tangerang, destinasi hiburan serba ada dan anti mati gaya
Indahnya perpaduan kota modern dan tradisional.