Alat bantu ini akan membuat tidurmu di kereta, pesawat atau bus jadi lebih nyaman, deh!
Pemerintah melalui Mentari Perdagangan telah merilis peraturan terbaru terkait barang bawaan yang dibatasi dari luar negeri. Agar tidak menghadapi masalah dengan Bea Cukai, traveler wajib mengetahui peraturan ini.
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023, Yang berlaku secara efektif pada 10 Maret 2024 lalu, disebutkan bahwa ada pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang boleh masuk ke Indonesia.
Sebagai pelaksana dari aturan ini adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa apabila seseorang membawa barang melebihi batas yang sudah ditentukan, Yang bersangkutan akan diminta membayar bea masuk dan pajak impor.
Bea Cukai mencontohkan apabila seorang penumpang membawa 2 buah sepatu dari luar negeri dan harganya tidak melebihi US$ 500 maka tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor. Pembebasan bea masuk dan pajak impor itu karena adanya fasilitas pembebasan fiskal senilai US$ 500 bagi barang-barang yang digunakan untuk diri sendiri dan tidak digunakan untuk dijual kembali.
Adapun barang-barang yang dibatasi dari luar negeri antara lain:
Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai/jumlah)
Barang tekstil jadi lainnya (paling banyak 5 potong per orang). Termasuk selimut, sprei, taplak meja, handuk, kain lap, tirai gorden, kelambu, kantong/karung, totebag, terpal, tenda, pampers/pembalut/sanitary towel.
Telepon seluler, komputer genggam dan tablet (paling banyak 2 unit per orang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun)
Tas (paling banyak 2 buah per orang)
Mainan (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang)
Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga (maksimal 20 buah per orang)
Obat (30 buah per orang per jenis)
Elektronik (paling banyak 5 unit dengan nilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang)
Alas kaki (paling banyak 2 pasang per orang)
Mutiara (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500)
Hewan dan produk hewan (paling banyak 5 kg dan tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang)
Sepeda roda dua dan roda tiga (paling banyak dua unit per orang)
Beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura (paling banyak 5 kg per penumpang)
Aturan tersebut mengikat terhadap barang-barang yang memang diperoleh di luar negeri dan dibawa ke Indonesia sehingga statusnya merupakan barang impor. Atas kelebihannya akan dilakukan penegahan karena dilarang importasinya.
5 Fasilitas Gratis dan Seru di Bandara Soekarno-Hatta Yang Bisa Kamu Nikmati
Menurut kamu, melihat item barang yang dilarang, apakah peraturan ini bakal memicu masalah di masa mendatang?
Dipublikasikan pada
Dapatkan tips dan berita travel terbaru!
Alat bantu ini akan membuat tidurmu di kereta, pesawat atau bus jadi lebih nyaman, deh!
Wisata kuliner di Malioboro, mengapa tidak? Kamu akan terkejut dengan variatifnya jenis makanan yang ada di jalanan paling ikonik di Jogja ini. Coba yuk!
Mengunjungi desa adat di Indonesia bisa jadi aktivitas wisata unik yang menyenangkan lho. Ini dia daftar 14 desa adat yang bisa kamu jadikan referensi.
Jago membuat itinerary wisata? Jika iya, kamu bisa memenangi 140 juta rupiah bila bisa membuat itinerary wisata keliling dunia paling murah. Tertarik?
Sepertinya rugi untuk tidak memaksimalkan travel pass ini, ya!
Universal Studio Jepang Hadirkan Atraksi Terbaru Donkey Kong Mulai Desember 2024
Sensasi meleleh, renyah, gurih yang membuat orang tergila-gila
Perpaduan interior keren dan kue cantik!
PIK 2 di Tangerang, destinasi hiburan serba ada dan anti mati gaya
Indahnya perpaduan kota modern dan tradisional.