Traveler Wajib Tahu, Inilah Barang Bawaan Yang Dibatasi Dari Luar Negeri

Pemerintah melalui Mentari Perdagangan telah merilis peraturan terbaru terkait barang bawaan yang dibatasi dari luar negeri. Agar tidak menghadapi masalah dengan Bea Cukai, traveler wajib mengetahui peraturan ini.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023, Yang berlaku secara efektif pada 10 Maret 2024 lalu, disebutkan bahwa ada pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang boleh masuk ke Indonesia.

Sebagai pelaksana dari aturan ini adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa apabila seseorang membawa barang melebihi batas yang sudah ditentukan, Yang bersangkutan akan diminta membayar bea masuk dan pajak impor.

Bea Cukai mencontohkan apabila seorang penumpang membawa 2 buah sepatu dari luar negeri dan harganya tidak melebihi US$ 500 maka tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor. Pembebasan bea masuk dan pajak impor itu karena adanya fasilitas pembebasan fiskal senilai US$ 500 bagi barang-barang yang digunakan untuk diri sendiri dan tidak digunakan untuk dijual kembali.

Adapun barang-barang yang dibatasi dari luar negeri antara lain:

  1. Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai/jumlah)

  2. Barang tekstil jadi lainnya (paling banyak 5 potong per orang). Termasuk selimut, sprei, taplak meja, handuk, kain lap, tirai gorden, kelambu, kantong/karung, totebag, terpal, tenda, pampers/pembalut/sanitary towel.

  3. Telepon seluler, komputer genggam dan tablet (paling banyak 2 unit per orang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun)

  4. Tas (paling banyak 2 buah per orang)

  5. Mainan (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang)

  6. Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga (maksimal 20 buah per orang)

  7. Obat (30 buah per orang per jenis)

  8. Elektronik (paling banyak 5 unit dengan nilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang)

  9. Alas kaki (paling banyak 2 pasang per orang)

  10. Mutiara (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500)

  11. Hewan dan produk hewan (paling banyak 5 kg dan tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang)

  12. Sepeda roda dua dan roda tiga (paling banyak dua unit per orang)

  13. Beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura (paling banyak 5 kg per penumpang)

Aturan tersebut mengikat terhadap barang-barang yang memang diperoleh di luar negeri dan dibawa ke Indonesia sehingga statusnya merupakan barang impor. Atas kelebihannya akan dilakukan penegahan karena dilarang importasinya.

5 Fasilitas Gratis dan Seru di Bandara Soekarno-Hatta Yang Bisa Kamu Nikmati

Menurut kamu, melihat item barang yang dilarang, apakah peraturan ini bakal memicu masalah di masa mendatang?

Dipublikasikan pada


Tentang Penulis

Widya Astuti

Penulis di TripZilla

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru