Pembatasan Barang Bawaan Dari Luar Negeri Resmi Dibatalkan, Kecuali Jastip

Pemerintah secara resmi tidak lagi membatasi pembatasan barang bawaan penumpang dari penerbangan luar negeri. Aturan ini telah direvisi oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36 Tahun 2023 tentang Pengaturan Barang Impor melalui Permendag No.7 Tahun 2024.

Baca juga: Kemenhub Cabut Status Internasional di 17 Bandara, Mana Saja?

Peraturan tersebut diundangkan pada 29 April 2024 dan berlaku resmi pada 6 Mei 2024 mendatang. Sebelumnya langkah pembatasan termasuk oleh-oleh ini menuai banyak pro dan kontra hingga menjadi topik hangat di media sosial.

Namun perlu diketahui bahwa peraturan terbaru ini hanya berlaku untuk barang bawaan pribadi penumpang. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 yang kembali diterapkan melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kemendag.

Pembatasan Barang Bawaan Dari Luar Negeri Resmi Dibatalkan

Image credit: Wesbite resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Barang bawaan penumpang dibagi menjadi dua kategori yakni barang bawaan pribadi dan bukan barang bawaan pribadi. Apa yang membedakan keduanya?

Yang dimaksud barang bawaan pribadi dan peraturan yang berlaku adalah:

  • Barang yang digunakan untuk keperluan pribadi

  • Oleh-oleh termasuk barang bawaan pribadi

  • Barang bawaan pribadi tidak lagi dibatasi jumlah dan jenisnya

  • Barang bawaan pribadi bebas pajak dengan nilai maksimal USD 500

  • Jika melebihi USD 500 maka kelebihannya akan dikenakan bea masuk 10% serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor

Sedangkan yang dimaksud bukan barang bawaan pribadi dan peraturan yang berlaku adalah:

  • Barang yang tidak digunakan untuk keperluan pribadi

  • Semua bukan barang bawaan pribadi akan dikenakan pajak

  • Barang jasa titip atau jastip termasuk bukan barang bawaan pribadi

  • Barang jasa titip atau jastip tidak mendapatkan pembebasan USD 500 dan wajib membayar bea masuk (tarif MFN), pajak pertambahan nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor

Apabila tidak membayar bukan barang bawaan pribadi itu melanggar dengan tidak membayar maka akan ada konsekensi yang harus dihadapi. Nantinya barang-barang tersebut bisa diekspor kembali, ditarik, dimusnahkan, atau dilakukan tindakan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Daftar Kantor Imigrasi Yang Melayani Pembuatan Paspor Elektronik atau E-Paspor

Dengan aturan baru ini kini masyarakat tidak perlu bingung terhadap kebijakan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Jadi, sudah siap liburan ke luar negeri lagi?

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru